» » TRUMP ANCAM EKONOMI RI! TARIF BEA MASUK 25% BISA LUMPUHKAN INDUSTRI MEBEL

Sumber Foto: CNBC

RISDEM, Bandung – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan kebijakan tambahan tarif bea masuk impor yang dijadwalkan berlaku mulai 2 April 2025. Kebijakan ini menargetkan 15 negara dengan surplus perdagangan terbesar terhadap AS. Pertanyaannya, apakah Indonesia termasuk dalam daftar tersebut?

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, bersama Penasihat Keuangan Gedung Putih, Kevin Hasset, pekan lalu menyampaikan bahwa AS berencana menaikkan tarif terhadap 15 negara yang memperoleh surplus perdagangan terbesar dari AS. Negara-negara ini disebut sebagai "Dirty 15" oleh Bessent.

Menurut data dari Biro Sensus AS, Indonesia berada di posisi ke-15 dalam daftar ini. Berdasarkan data perdagangan AS, Jakarta menikmati surplus sebesar 19 miliar dolar AS dari transaksi perdagangan dengan Washington DC pada tahun 2024.

Bagi Indonesia dan negara lainnya, surplus perdagangan merupakan keuntungan, tetapi bagi AS, hal itu justru menyebabkan defisit. Catatan dari Biro Sensus AS menunjukkan bahwa defisit neraca perdagangan AS telah melampaui 1 triliun dolar AS setiap tahun sejak 2021. Trump menilai kondisi ini sebagai bentuk kecurangan yang harus diperbaiki, salah satunya dengan mengenakan tarif bea masuk impor (Kompas.id, 25/3/2025).

Menurut Reuters, Ryan Majerus, mantan pejabat senior Departemen Perdagangan AS yang kini bekerja di firma hukum King & Spalding, menyatakan bahwa tidak peduli apakah tarif ini diterapkan pada 2 April 2025 atau setelahnya, pemerintahan AS tetap agresif dalam menginvestigasi Pasal 232. Sebelumnya, mekanisme ini telah digunakan dalam penyelidikan impor kayu dan tembaga.

Masih mengutip Reuters, pada awal Maret, Presiden Trump menginstruksikan Menteri Perdagangan Howard Lutnick untuk melakukan penyelidikan terhadap impor kayu dengan dalih keamanan nasional, berdasarkan Pasal 232 dalam Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962.

Penasihat Perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menghadapi negara-negara eksportir utama, seperti Kanada, Jerman, dan Brasil.

“Negara-negara tersebut membanjiri pasar kami dengan kayu, merugikan stabilitas ekonomi dan keamanan nasional AS,” ujar Peter.

Menanggapi kebijakan ini, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memberikan pernyataan tegas.

Meskipun Indonesia tidak termasuk dalam daftar utama negara eksportir kayu, Indonesia tetap mengekspor produk berbasis kayu dalam bentuk mebel dan kerajinan ke AS. Oleh karena itu, penyelidikan ini dapat membawa dampak negatif bagi posisi Indonesia di pasar AS.

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan AS. Ia mengkhawatirkan kemungkinan dikenakannya tarif 25 persen terhadap produk kayu Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan pada Kanada.

“Kebijakan Trump berdasarkan Section 232 menunjukkan bahwa industri kayu dan turunannya akan dikenakan tarif 25 persen, yang dapat berdampak besar bagi Indonesia. Pemberlakuan kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing industri mebel dan kerajinan nasional di pasar AS, yang selama ini menjadi tujuan ekspor utama,” ujar Sobur saat dihubungi pada Jumat (28/3/2025).

Apabila tarif tersebut benar-benar diberlakukan, diperkirakan kontribusi sektor kayu dan turunannya terhadap perdagangan Indonesia akan turun 15-20 persen. “Pendapatan, lapangan kerja, kreativitas, serta pajak akan mengalami penurunan, padahal industri mebel dan kerajinan telah memberikan kontribusi ekspor yang signifikan,” tambahnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikumpulkan oleh HIMKI, nilai ekspor mebel dan kerajinan pada tahun 2023 mencapai 2,424 miliar dolar AS. Pada 2024, jumlah ini meningkat menjadi 2,598 miliar dolar AS.

Pada tahun 2024, ekspor mebel kayu berkontribusi paling besar, dengan nilai 1,009 miliar dolar AS atau sekitar 52,4 persen dari total ekspor. Sementara itu, mebel berbahan rotan menyumbang 157 juta dolar AS (8,2 persen), dan mebel berbasis metal mencapai 66 juta dolar AS.

AS menjadi pasar utama bagi ekspor mebel dan kerajinan Indonesia pada 2024, dengan pangsa pasar mencapai 53,76 persen untuk mebel dan 44,13 persen untuk kerajinan.

Sobur menambahkan, jika tarif impor ini diberlakukan, pemerintah Indonesia dan pelaku usaha harus segera mencari pasar alternatif. Salah satu opsi adalah memperluas pasar ekspor ke Eropa, yang merupakan pasar terbesar kedua dengan pangsa sekitar 30 persen.

Namun, regulasi ketat Uni Eropa terhadap produk berbasis kayu menjadi tantangan tersendiri bagi industri dalam negeri. Negara-negara lain yang dapat menjadi target ekspansi ekspor meliputi India, China, beberapa negara Asia Timur, dan negara-negara Timur Tengah.

Oleh karena itu, Sobur mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis guna melindungi industri mebel dan kerajinan yang menyerap jutaan tenaga kerja. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah melakukan lobi diplomatik tingkat tinggi dengan AS.

“Perlu adanya pendekatan diplomatik agar produk mebel dan kerajinan nasional tetap mendapatkan akses bebas tarif ke pasar AS. Bahkan, jika memungkinkan, kita harus berupaya agar produk-produk ini bisa masuk tanpa dikenakan bea masuk, sebagai bentuk pengakuan terhadap hubungan dagang yang adil,” ungkap Sobur.

Dampak Perang Dagang

Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, dalam pernyataannya menegaskan bahwa industri manufaktur akan semakin berkembang jika terdapat kebijakan yang berpihak pada perlindungan industri dalam negeri, terutama mengingat tingginya permintaan pasar domestik.

Meski demikian, dampak dari perang tarif global mulai dirasakan oleh industri nasional, terutama sektor yang berorientasi ekspor ke negara-negara yang terlibat dalam perang dagang.

Persaingan antara produsen manufaktur global menciptakan tantangan bagi industri dalam negeri, karena produk asing yang tidak bisa masuk ke pasar AS akibat perang tarif dapat membanjiri pasar Indonesia.

Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya melindungi industri nasional dengan menerapkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk mengendalikan impor, Kemenperin juga melakukan relaksasi peraturan impor dan menyusun kebijakan non-tariff measure.

“Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri nasional dari serbuan produk impor. Melindungi industri dalam negeri berarti juga melindungi 19 juta pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini,” ujar Febri.

Di tengah tantangan global, pelaku industri dalam negeri masih menunjukkan optimisme terhadap iklim usaha di Indonesia. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Maret 2025 masih berada dalam kategori ekspansi dengan angka 52,98, meskipun mengalami sedikit perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya dan tahun sebelumnya.

Ekspansi IKI ini didukung oleh 21 subsektor industri yang berkontribusi besar terhadap PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan IV-2024, dengan total kontribusi mencapai 96,5 persen. Namun, terdapat dua subsektor yang mengalami kontraksi, yaitu industri furnitur (KBLI 31) serta industri karet, barang dari karet, dan plastik (KBLI 22).

Sementara itu, dua subsektor dengan pertumbuhan IKI tertinggi adalah industri pencetakan dan reproduksi media rekaman (KBLI 18) serta industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional (KBLI 21). (RSDM/ Ow)

Sumber Artikel: Kompas, 28 Maret 2025 dengan judul Tarif Trump Berisiko Senggol Industri Mebel Nasional Oleh Aguido Adri 

«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply