RISDEM,
Bandung – Presiden Amerika Serikat, Donald
Trump, telah mengumumkan kebijakan tambahan tarif bea masuk impor yang
dijadwalkan berlaku mulai 2 April 2025. Kebijakan ini menargetkan 15 negara
dengan surplus perdagangan terbesar terhadap AS. Pertanyaannya, apakah Indonesia
termasuk dalam daftar tersebut?
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent,
bersama Penasihat Keuangan Gedung Putih, Kevin Hasset, pekan lalu menyampaikan
bahwa AS berencana menaikkan tarif terhadap 15 negara yang memperoleh surplus
perdagangan terbesar dari AS. Negara-negara ini disebut sebagai "Dirty
15" oleh Bessent.
Menurut data dari Biro Sensus AS,
Indonesia berada di posisi ke-15 dalam daftar ini. Berdasarkan data perdagangan
AS, Jakarta menikmati surplus sebesar 19 miliar dolar AS dari transaksi
perdagangan dengan Washington DC pada tahun 2024.
Bagi Indonesia dan negara lainnya,
surplus perdagangan merupakan keuntungan, tetapi bagi AS, hal itu justru
menyebabkan defisit. Catatan dari Biro Sensus AS menunjukkan bahwa defisit
neraca perdagangan AS telah melampaui 1 triliun dolar AS setiap tahun sejak
2021. Trump menilai kondisi ini sebagai bentuk kecurangan yang harus
diperbaiki, salah satunya dengan mengenakan tarif bea masuk impor (Kompas.id,
25/3/2025).
Menurut Reuters, Ryan Majerus, mantan
pejabat senior Departemen Perdagangan AS yang kini bekerja di firma hukum King
& Spalding, menyatakan bahwa tidak peduli apakah tarif ini diterapkan pada
2 April 2025 atau setelahnya, pemerintahan AS tetap agresif dalam
menginvestigasi Pasal 232. Sebelumnya, mekanisme ini telah digunakan dalam
penyelidikan impor kayu dan tembaga.
Masih mengutip Reuters, pada awal
Maret, Presiden Trump menginstruksikan Menteri Perdagangan Howard Lutnick untuk
melakukan penyelidikan terhadap impor kayu dengan dalih keamanan nasional,
berdasarkan Pasal 232 dalam Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962.
Penasihat Perdagangan Gedung Putih,
Peter Navarro, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menghadapi
negara-negara eksportir utama, seperti Kanada, Jerman, dan Brasil.
“Negara-negara tersebut membanjiri
pasar kami dengan kayu, merugikan stabilitas ekonomi dan keamanan nasional AS,”
ujar Peter.
Menanggapi kebijakan ini, Himpunan
Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memberikan pernyataan tegas.
Meskipun Indonesia tidak termasuk
dalam daftar utama negara eksportir kayu, Indonesia tetap mengekspor produk
berbasis kayu dalam bentuk mebel dan kerajinan ke AS. Oleh karena itu,
penyelidikan ini dapat membawa dampak negatif bagi posisi Indonesia di pasar
AS.
Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur,
menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan AS. Ia
mengkhawatirkan kemungkinan dikenakannya tarif 25 persen terhadap produk kayu
Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan pada Kanada.
“Kebijakan Trump berdasarkan Section
232 menunjukkan bahwa industri kayu dan turunannya akan dikenakan tarif 25
persen, yang dapat berdampak besar bagi Indonesia. Pemberlakuan kebijakan ini
berpotensi melemahkan daya saing industri mebel dan kerajinan nasional di pasar
AS, yang selama ini menjadi tujuan ekspor utama,” ujar Sobur saat dihubungi
pada Jumat (28/3/2025).
Apabila tarif tersebut benar-benar
diberlakukan, diperkirakan kontribusi sektor kayu dan turunannya terhadap
perdagangan Indonesia akan turun 15-20 persen. “Pendapatan, lapangan kerja,
kreativitas, serta pajak akan mengalami penurunan, padahal industri mebel dan
kerajinan telah memberikan kontribusi ekspor yang signifikan,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat
Statistik (BPS) yang dikumpulkan oleh HIMKI, nilai ekspor mebel dan kerajinan
pada tahun 2023 mencapai 2,424 miliar dolar AS. Pada 2024, jumlah ini meningkat
menjadi 2,598 miliar dolar AS.
Pada tahun 2024, ekspor mebel kayu
berkontribusi paling besar, dengan nilai 1,009 miliar dolar AS atau sekitar
52,4 persen dari total ekspor. Sementara itu, mebel berbahan rotan menyumbang
157 juta dolar AS (8,2 persen), dan mebel berbasis metal mencapai 66 juta dolar
AS.
AS menjadi pasar utama bagi ekspor
mebel dan kerajinan Indonesia pada 2024, dengan pangsa pasar mencapai 53,76
persen untuk mebel dan 44,13 persen untuk kerajinan.
Sobur menambahkan, jika tarif impor
ini diberlakukan, pemerintah Indonesia dan pelaku usaha harus segera mencari
pasar alternatif. Salah satu opsi adalah memperluas pasar ekspor ke Eropa, yang
merupakan pasar terbesar kedua dengan pangsa sekitar 30 persen.
Namun, regulasi ketat Uni Eropa
terhadap produk berbasis kayu menjadi tantangan tersendiri bagi industri dalam
negeri. Negara-negara lain yang dapat menjadi target ekspansi ekspor meliputi
India, China, beberapa negara Asia Timur, dan negara-negara Timur Tengah.
Oleh karena itu, Sobur mendesak
pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis guna melindungi industri
mebel dan kerajinan yang menyerap jutaan tenaga kerja. Salah satu upaya yang
dapat ditempuh adalah melakukan lobi diplomatik tingkat tinggi dengan AS.
“Perlu adanya pendekatan diplomatik
agar produk mebel dan kerajinan nasional tetap mendapatkan akses bebas tarif ke
pasar AS. Bahkan, jika memungkinkan, kita harus berupaya agar produk-produk ini
bisa masuk tanpa dikenakan bea masuk, sebagai bentuk pengakuan terhadap
hubungan dagang yang adil,” ungkap Sobur.
Dampak Perang Dagang
Juru bicara Kementerian Perindustrian,
Febri Hendri Antoni Arief, dalam pernyataannya menegaskan bahwa industri
manufaktur akan semakin berkembang jika terdapat kebijakan yang berpihak pada
perlindungan industri dalam negeri, terutama mengingat tingginya permintaan
pasar domestik.
Meski demikian, dampak dari perang
tarif global mulai dirasakan oleh industri nasional, terutama sektor yang
berorientasi ekspor ke negara-negara yang terlibat dalam perang dagang.
Persaingan antara produsen manufaktur
global menciptakan tantangan bagi industri dalam negeri, karena produk asing
yang tidak bisa masuk ke pasar AS akibat perang tarif dapat membanjiri pasar
Indonesia.
Namun, Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) terus berupaya melindungi industri nasional dengan menerapkan
kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tingkat komponen dalam negeri
(TKDN). Untuk mengendalikan impor, Kemenperin juga melakukan relaksasi
peraturan impor dan menyusun kebijakan non-tariff measure.
“Kebijakan ini bertujuan untuk
melindungi industri nasional dari serbuan produk impor. Melindungi industri
dalam negeri berarti juga melindungi 19 juta pekerja yang menggantungkan
hidupnya pada sektor ini,” ujar Febri.
Di tengah tantangan global, pelaku
industri dalam negeri masih menunjukkan optimisme terhadap iklim usaha di
Indonesia. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Maret 2025 masih berada dalam
kategori ekspansi dengan angka 52,98, meskipun mengalami sedikit perlambatan
dibandingkan bulan sebelumnya dan tahun sebelumnya.
Ekspansi IKI ini didukung oleh 21
subsektor industri yang berkontribusi besar terhadap PDB industri pengolahan
nonmigas pada triwulan IV-2024, dengan total kontribusi mencapai 96,5 persen. Namun,
terdapat dua subsektor yang mengalami kontraksi, yaitu industri furnitur (KBLI
31) serta industri karet, barang dari karet, dan plastik (KBLI 22).
Sementara itu, dua subsektor dengan
pertumbuhan IKI tertinggi adalah industri pencetakan dan reproduksi media
rekaman (KBLI 18) serta industri farmasi, produk obat kimia, dan obat
tradisional (KBLI 21). (RSDM/ Ow)
Sumber Artikel: Kompas, 28 Maret 2025 dengan judul Tarif Trump Berisiko Senggol Industri Mebel Nasional Oleh Aguido Adri
No comments: