recent/hot-posts

Pernyataan Sikap Resmi PP RISDEM terkait Konflik Amerika, Israel dan Iran

Sumber Foto: diunduh dari nytimes.com

Pengurus Pusat Reform Institute for Civil Society and Democracy (PP RISDEM) menyatakan keprihatinan mendalam atas para korban perang dalam eskalasi konflik bersenjata antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang kini telah memasuki hari ke-13 sejak serangan pertama diluncurkan pada 28 Februari 2026. Konflik ini bukan sekadar krisis bilateral di Timur Tengah. Ia adalah goncangan struktural bagi tatanan dunia yang telah dibangun selama delapan dekade di atas fondasi hukum internasional.

Berbeda dari konflik 12 hari pada Juni 2025 yang berhasil diakhiri dengan gencatan senjata, situasi saat ini jauh lebih pelik. Serangan terhadap kepemimpinan Iran telah menghapus jalur diplomatik yang ada dan mengunci semua pihak ke dalam pola perang atrisi tanpa jalan keluar yang jelas.

Hingga kini, korban jiwa dari pihak Iran dilaporkan mencapai lebih dari 1.348 warga sipil, sementara setidaknya 15 warga Israel dan tujuh tentara Amerika Serikat juga tewas. Iran telah melancarkan serangan ke sembilan negara di kawasan, termasuk Bahrain, Irak, Yordania, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dari sisi ekonomi global, konsekuensinya telah melampaui batas kawasan. Konflik ini mengganggu sekitar 20 persen pasokan minyak global yang melewati Selat Hormuz, mendorong harga minyak mentah Brent dari kisaran 70 dolar menjadi lebih dari 110 dolar per barel hanya dalam hitungan hari. Badan Energi Internasional (IEA) bahkan memperingatkan bahwa perang ini tengah menciptakan gangguan pasokan energi terbesar dalam sejarah pasar minyak global.

Dampaknya turut dirasakan langsung oleh Indonesia. Setiap hari, Indonesia mengonsumsi sekitar 1,7 juta barel minyak, namun produksi domestik hanya mampu memenuhi sekitar 860 ribu barel. Hampir separuh kebutuhan harus dipenuhi melalui impor. Asumsi harga minyak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar 70 dolar per barel, sehingga setiap lonjakan di atas angka tersebut berpotensi membobol fiskal negara secara signifikan

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, penggunaan kekuatan militer berskala besar tanpa mengindahkan prinsip proporsionalitas dan distingsi hukum humaniter internasional adalah pelanggaran berat. Perang ini tidak hanya menghancurkan infrastruktur fisik, tetapi juga memutus akses masyarakat terhadap hak dasar seperti kesehatan, pangan, dan keamanan jiwa yang tidak dapat dipulihkan dengan kompensasi material apa pun.

Menyikapi situasi yang kian kritis tersebut, PP RISDEM secara resmi menyatakan sikap sebagai berikut:

1.      Mendesak seluruh pihak yang bertikai, baik Amerika Serikat, Israel, maupun Iran, untuk segera melakukan gencatan senjata total dan kembali ke meja perundingan diplomatik. Kekuatan militer tidak pernah menjadi solusi permanen, melainkan hanya memperpanjang siklus kekerasan dan dendam sejarah.

2.   Menegaskan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan teritorial adalah harga mati dalam hukum internasional. 

3.    Meminta komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk bersikap lebih otoritatif dan bisa segera menghentikan perang ini. Legitimasi prosedural lembaga internasional sedang dipertaruhkan; kegagalan dalam meredam konflik ini akan menjadi preseden buruk bagi runtuhnya tatanan dunia berbasis aturan (rule-based order).

4.  Mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif sebagai mediator yang imparsial sesuai mandat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia harus memimpin gerakan negara-negara non-blok untuk menekan eskalasi ini demi menjaga ketahanan ekonomi nasional dari guncangan eksternal yang tidak perlu.

5.   Menuntut perlindungan penuh terhadap warga sipil dan fasilitas publik. Perang tidak boleh menyasar area pemukiman, fasilitas medis, maupun jalur distribusi bantuan kemanusiaan. Nyawa manusia harus diletakkan di atas kepentingan ekspansi pengaruh politik maupun penguasaan sumber daya energi.

PP RISDEM berkeyakinan bahwa kemajuan peradaban manusia tidak diukur dari kecanggihan teknologi persenjataan yang dimiliki, melainkan dari kemampuan bangsa-bangsa untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur dialog dan supremasi hukum. Keamanan global adalah tanggung jawab kolektif yang tidak boleh dikorbankan demi ego geopolitik pihak mana pun. Hanya dengan kepatuhan mutlak pada hukum internasional, kita dapat menjamin masa depan demokrasi, ekonomi, dan hak asasi manusia yang berkelanjutan.

 Jakarta, 13 Maret 2026

PP RISDEM

RISDEM Ingatkan Reformasi Polri Jangan Berhenti Dipermukaan

Sumber Foto: diunduh dari merdeka.com

 

RISDEM, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menggelar audiensi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Rabu, 18 November 2025. Dalam pertemuan ini, para perwakilan lembaga tersebut mendorong adanya penguatan pengawasan dan peningkatan transparansi di tubuh Polri.

Direktur Eksekutif Centra Initiative, Al Araf, menilai penguatan pengawasan harus menjadi prioritas dalam pembenahan tata kelola kepolisian. “Meritokrasi dan pengawasan yang lebih transparan akan mendukung Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal,” kata Al Araf dalam keterangan resminya, Rabu. Ia juga meminta Polri lebih terbuka terhadap lembaga pengawas eksternal karena kerja sama dengan unsur di luar kepolisian diyakini dapat memperbaiki kinerja institusi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menambahkan bahwa aspek kedisiplinan aparat tidak boleh luput dari agenda reformasi. “Ada beberapa hal seperti penanganan laporan masyarakat, persoalan kedisiplinan, dan mekanisme pengawasan yang memerlukan perhatian khusus untuk penyempurnaan ke depan,” kata Ardi. Menurutnya, pengalaman warga ketika berhubungan langsung dengan polisi akan menjadi ukuran nyata keberhasilan reformasi.

RISDEM Institute mengingatkan bahwa penguatan pengawasan harus menyentuh struktur, bukan hanya prosedur administratif. Kami menekankan pentingnya pengawasan eksternal yang independen dan kanal pengaduan publik yang benar-benar aman bagi pelapor. Tanpa arsitektur pengawasan yang kuat dan terbuka, reformasi Polri berisiko berhenti pada perubahan kosmetik yang tidak mengubah cara warga diperlakukan di tingkat akar rumput.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil akan menjadi bahan utama penyusunan rekomendasi. “Apa yang nantinya kami rumuskan sebagai policy reform atau kebijakan baru harus benar-benar sesuai aspirasi masyarakat,” kata Jimly. Komisi ini dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, pada 7 November 2025, yang berasal dari kalangan pakar hukum, purnawirawan, dan unsur Polri aktif.

PERTEMUAN EMPAT MATA PRABOWO DAN MEGAWATI BERLANGSUNG SELAMA 1,5 JAM

 

Sumber Foto: Antara

RISDEM, Bandung – Beberapa politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak menampik adanya pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, yang berlangsung di Jakarta pada Senin (7/4/2025) malam. Keduanya dilaporkan berbincang secara tertutup tanpa kehadiran petinggi dari PDI-P maupun Partai Gerindra yang kini dipimpin oleh Prabowo.

Tanda-tanda pertemuan antara Prabowo dan Megawati muncul saat mobil dinas kepresidenan Maung Garuda berwarna putih tampak keluar dari kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin malam. Kendaraan tersebut dikawal oleh dua mobil hitam yang melaju di depannya.

Beberapa saat kemudian, dua tokoh Gerindra, yaitu Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, tampak meninggalkan kediaman Megawati dengan menumpang mobil yang sama. Namun, keduanya tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Bahkan hingga Selasa (8/4/2025) sore, Dasco tidak bersedia memberikan komentar ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Sejumlah politisi dari PDI-P yang dihubungi pada Selasa turut membenarkan bahwa Prabowo telah menemui Megawati pada malam sebelumnya. Salah satu yang mengonfirmasi adalah Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P, Utut Adianto.

Meski demikian, Utut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi perbincangan antara Megawati dan Prabowo. “Saya tidak berada di lokasi, jadi saya tidak mengetahui apa yang dibicarakan,” tuturnya.

Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P lainnya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara empat mata. Keduanya berdiskusi secara pribadi dalam suasana hangat dan kondusif selama kurang lebih satu setengah jam.

Meskipun sejumlah kader dari Gerindra juga hadir di kediaman Megawati, tidak ada satu pun yang ikut dalam pembicaraan antara Megawati dan Prabowo. “Ada beberapa pengurus DPP dari PDI-P dan Gerindra, tapi mereka berada di ruangan lain saat Bu Mega dan Pak Prabowo berbicara empat mata,” kata seorang elite PDI-P yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Selain dari kalangan politisi PDI-P, seorang anggota Kabinet Merah Putih juga mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut. Disebutkan bahwa pertemuan antara Prabowo dan Megawati merupakan bagian dari silaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Walaupun belum ada pernyataan resmi terkait isi pembicaraan, partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus—koalisi pendukung pemerintahan Prabowo—menyambut positif pertemuan itu.

Mereka mengapresiasi langkah Prabowo yang kini menjabat sebagai Presiden dan bersedia berkunjung ke Megawati, mantan Presiden kelima RI. Terlebih, PDI-P menjadi satu-satunya partai yang berada di luar lingkaran pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Posisi politik seperti apa pun, pertemuan seperti itu baik. Silaturahmi semacam ini membawa energi positif bagi bangsa agar semakin maju,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Menurutnya, tak peduli di mana posisi politik para tokoh, mereka pasti akan bertemu saat berbicara tentang kepentingan bangsa. Salah satu kepentingan utama itu adalah menjaga stabilitas nasional di tengah situasi global yang penuh tantangan, termasuk perang dagang antarnegara besar yang turut berdampak ke Indonesia.

“Negara ini butuh kestabilan yang lebih kuat untuk menghadapi berbagai tantangan bersama melalui perspektif yang sejalan,” lanjut Sarmuji.

Mengenai potensi PDI-P untuk bergabung ke dalam pemerintahan, ia menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sebagai bagian dari koalisi, Golkar akan tetap mendukung dan mengikuti keputusan Presiden. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kontribusi partai politik bisa diberikan baik dari dalam maupun luar pemerintahan.

Kepentingan Bersama

Pertemuan antara Prabowo dan Megawati telah lama diwacanakan oleh para elite dari PDI-P maupun Gerindra. Meskipun berada di kubu politik yang berbeda, keduanya tidak memiliki hambatan pribadi untuk bersua, mengingat sejarah hubungan mereka yang dekat, bahkan pernah berpasangan dalam Pemilu Presiden 2009. Beberapa waktu lalu, Dasco dan Ketua DPP PDI-P yang juga putri Megawati, Puan Maharani, menyatakan bahwa kedua tokoh akan bertemu setelah Lebaran 2025.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai bahwa pertemuan Prabowo dan Megawati memang hanya menunggu waktu, mengingat sejarah panjang hubungan politik mereka yang relatif bebas dari konflik. Ketegangan dalam Pilpres 2024 pun lebih banyak terjadi di tingkat elite partai, bukan antara keduanya secara pribadi.

Yunarto menambahkan bahwa fakta pertemuan dilakukan secara tertutup mengisyaratkan bahwa agenda tersebut berlangsung secara mendadak.

Bahas Isu Sensitif

Kemungkinan besar, isi pembicaraan belum dirancang secara matang sebelumnya. Oleh karena itu, ia memperkirakan akan ada pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membicarakan hal-hal yang telah didiskusikan malam itu.

“Pertemuan yang berlangsung tertutup dan enggan dibuka ke publik ini mengindikasikan bahwa isu yang dibahas cukup sensitif secara politik dan belum bisa diumumkan secara terbuka,” ungkap Yunarto.

Ia menduga, baik Megawati maupun Prabowo memiliki kepentingan masing-masing yang mendorong pertemuan mendadak tersebut. Dari sisi PDI-P, Megawati kemungkinan ingin meminta jaminan pemerintah terkait penyelenggaraan Kongres PDI-P tahun ini. Sebab, di internal partai masih ada kekhawatiran akan adanya upaya untuk mengganggu jalannya kongres tersebut.

Sementara dari sisi Presiden, Prabowo mungkin ingin mengajak PDI-P untuk memperkuat dukungan politik terhadap pemerintahannya. Tantangan besar yang dihadapi Indonesia, baik dalam negeri maupun global, memerlukan dukungan dari seluruh partai di parlemen agar kebijakan strategis bisa dijalankan lebih efektif.

Kendati begitu, Yunarto menyebut bahwa pertemuan ini belum tentu menjadi pertanda bahwa PDI-P akan masuk ke dalam koalisi pemerintahan. Fakta bahwa pertemuan dilakukan secara tertutup menunjukkan belum ada kesepakatan resmi antara kedua pihak. Jika sudah ada kesepakatan, biasanya pertemuan akan dikemas agar diketahui publik luas.

Dari sisi substansi, Yunarto percaya bahwa Megawati adalah tokoh yang sulit diajak kompromi, apalagi jika berkaitan dengan keputusan bergabungnya PDI-P ke pemerintahan yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol dalam sistem demokrasi.

“Perlu diakui, Megawati selama ini memiliki jejak konsisten dalam mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat,” pungkasnya. (RSDM/ Ow)

Sumber: Kompas, 08 April 2025 dengan Judul: Prabowo dan Megawati Bertemu Empat Mata Selama 1,5 Jam. Oleh:  Kurnia Yunita Rahayu


MENAKAR KEPEMIMPINAN PRABOWO: ISU-ISU KUNCI YANG DIUNGKAP DARI HAMBALANG

Sumber Foto: Narasi

RISDEM, Bandung – Pada Minggu, 6 April 2025, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan enam pemimpin redaksi media massa di ruang perpustakaan kediaman pribadinya di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diskusi yang berlangsung selama empat jam ini dimoderatori oleh Valerina Daniel dari TVRI, di mana Presiden Prabowo menjawab berbagai pertanyaan dari para pemimpin redaksi yang hadir.

Para pemimpin redaksi yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya:

  • Sutta Dharmasaputra, Pemimpin Redaksi Harian Kompas
  • Alfito Deannova Gintings, Pemimpin Redaksi Detikcom
  • Retno Pinasti, Pemimpin Redaksi SCTV-Indosiar
  • Lalu Mara Satriawangsa, Pemimpin Redaksi TV One
  • Uni Lubis, Pemimpin Redaksi IDN Times
  • Najwa Shihab, Founder Narasi

Pertemuan ini merupakan bagian dari program "Presiden Prabowo Menjawab", sebuah inisiatif wawancara dengan Presiden Prabowo. Gagasan acara ini berasal dari Presiden Prabowo sendiri, sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan para pemimpin redaksi. Presiden mengusulkan adanya kegiatan periodik untuk berdiskusi bersama sejumlah pemimpin redaksi, dengan agenda pertemuan sekitar dua jam. Dalam sesi ini, para pemimpin redaksi diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait isu-isu aktual, dan Presiden Prabowo berkomitmen untuk menjawabnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan sejumlah pemimpin redaksi mengenai berbagai isu strategis yang tengah menjadi sorotan publik. Salah satu isu utama yang diangkat adalah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami fluktuasi seiring dengan dinamika global. Presiden menjelaskan langkah-langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk kebijakan fiskal dan moneter yang terintegrasi. Pemerintah, katanya, terus mengawal pasar modal agar tetap kondusif bagi investor, serta memastikan iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.

Topik penting lain yang dibahas adalah rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Presiden menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat profesionalisme TNI di tengah tuntutan zaman yang semakin kompleks. Ia menyebut bahwa revisi ini diperlukan agar TNI dapat beradaptasi dengan berbagai tantangan non-tradisional seperti ancaman siber, bencana alam, dan pandemi. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dan pengawasan demokratis dalam proses reformasi sektor pertahanan.

Dalam upaya membangun rekonsiliasi nasional, Presiden Prabowo memaparkan rencana kebijakan pemberian grasi terhadap sejumlah narapidana tertentu. Salah satu kelompok yang disebut adalah para aktivis Papua yang dinilai bisa berperan dalam menciptakan perdamaian di wilayah tersebut. Kebijakan ini, ujar Presiden, tidak berarti pengabaian terhadap hukum, melainkan bagian dari strategi diplomasi kemanusiaan yang lebih luas. Ia berharap bahwa langkah ini dapat membuka ruang dialog dan menyembuhkan luka sosial yang telah berlangsung lama.

Presiden juga membahas strategi baru dalam pemberantasan korupsi. Salah satu gagasan yang mencuat adalah kemungkinan pengampunan bersyarat bagi koruptor yang bersedia mengembalikan aset negara. Presiden menekankan bahwa pendekatan ini bukan berarti kompromi terhadap hukum, melainkan pendekatan pragmatis yang bertujuan mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara, dibanding hanya menghukum pelaku tanpa dampak pemulihan yang nyata. Meski demikian, ia menyadari bahwa ide ini membutuhkan kajian mendalam dan diskusi publik yang luas.

Secara keseluruhan, pertemuan tersebut mencerminkan keterbukaan Presiden Prabowo terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari media. Dalam sesi tanya jawab selama hampir empat jam itu, Presiden tampak ingin membangun jembatan komunikasi yang lebih erat antara pemerintah dan media massa. Dengan menjawab isu-isu aktual secara langsung, ia berharap transparansi kebijakan dapat terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang tengah ia pimpin.

Najwa Shihab mengapresiasi inisiatif Presiden Prabowo untuk mengadakan pertemuan rutin dengan media massa. Ia berharap pertemuan semacam ini dapat membantu media memahami landasan filosofis dan prinsip dasar dari berbagai keputusan penting pemerintah, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik menjadi lebih jelas dan transparan.

Sutta Dharmasaputra menambahkan bahwa pertemuan ini memberikan kesempatan bagi media untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Presiden mengenai berbagai isu strategis, sehingga dapat menyajikan pemberitaan yang lebih akurat dan mendalam kepada masyarakat. 

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang transparan dan efektif dengan media massa. Ia menyadari pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang utuh dan terpercaya kepada masyarakat. Presiden juga mengapresiasi peran media dalam mengawal jalannya pemerintahan dan memberikan masukan kostruktif bagi kemajuan bangsa. (RSDM/Ow)



KONFLIK LAHAN KONSESI HUTAN PASCA UU CIPTA KERJA: ANTARA PENGAMPUNAN DAN PENEGAKAN HUKUM

 Sumber Foto: Islami.co

RISDEM, Bandung – Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), berbagai polemik muncul terkait pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Salah satu isu krusial adalah pemberian kesempatan bagi pelaku usaha yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin untuk mengurus perizinan mereka dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, yang memberikan waktu tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persyaratan perizinan, dengan ancaman sanksi administratif jika tidak dipenuhi.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja memberikan peluang pengampunan terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Mereka menyoroti langkah cepat pemerintah dalam mengidentifikasi dan memberikan kesempatan legalisasi kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

Salah satu contoh kasus adalah PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Jambi. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa antara 2017 hingga 2021, PT HAN menyebabkan deforestasi seluas 3.732,9 hektare. FWI dan Walhi Jambi mendorong pemerintah untuk mencabut izin PT HAN dan mengembalikan pengelolaan lahan kepada masyarakat setempat.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyelesaikan konflik tenurial yang telah berlangsung lama, termasuk mencegah kriminalisasi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Siti menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah restorative justice, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

Namun, implementasi UU Cipta Kerja juga menghadapi tantangan hukum. Pada Oktober 2024, PT Tara Bintang Nusa dan Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel mengajukan uji materi terhadap Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Mereka berargumen bahwa ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional mereka sebagai pemilik hak atas tanah.

Pakar hukum kehutanan, Sadino, menyatakan bahwa permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit merupakan permasalahan administrasi. Jika ada permasalahan izin, seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana. Ia merujuk pada Pasal 110A UU Cipta Kerja yang memberikan waktu tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan perizinan mereka.

Meski demikian, Walhi menilai bahwa pemberian waktu tiga tahun tersebut justru memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk melegalkan aktivitas ilegal mereka di kawasan hutan. Uli Arta Siagian dari Walhi menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi ruang transaksional antara korporasi dan elit politik, terutama menjelang tahun politik.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa individu atau kelompok tani yang memiliki lahan di kawasan hutan juga dapat dimanfaatkan oleh korporasi untuk mendapatkan pengampunan. Beberapa individu diketahui memiliki kebun sawit lebih dari 25 hektare di kawasan hutan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut.

Di Papua, masyarakat adat juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap UU Cipta Kerja. Mereka menegaskan akan terus mempertahankan hutan Papua dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah, melalui Menteri LHK, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih mewajibkan perusahaan sawit untuk membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi mereka.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini menambah daftar panjang konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Pemerintah diharapkan dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. MK memberikan nasihat kepada pemohon untuk menguraikan secara jelas mengenai kerugian hak-hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mengakomodasi kepentingan korporasi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dan adil diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik lahan yang berlarut-larut. Pemerintah harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Dengan demikian, diharapkan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan keadilan sosial bagi masyarakat yang telah lama bergantung pada hutan.

Perhatian juga datang dari organisasi internasional. Global Forest Watch, dalam laporan 2023-nya, mencatat bahwa Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan kehilangan hutan tropis primer terbesar. Pada 2022 saja, Indonesia kehilangan sekitar 230.000 hektare hutan primer, yang sebagian besar disebabkan oleh ekspansi perkebunan dan konsesi industri.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan seperti Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja justru menjadi insentif untuk pembukaan hutan secara ilegal yang kemudian bisa dilegalkan. Padahal, Indonesia sebelumnya mendapatkan apresiasi dunia internasional atas penurunan angka deforestasi dalam beberapa tahun terakhir.

Pakar kehutanan Universitas Gadjah Mada, Bambang Hero Saharjo, mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengimplementasikan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, pengampunan atau legalisasi tidak boleh menjadi alat pembenaran atas perusakan lingkungan. "Restorative justice tidak berarti impunitas," ujarnya dalam diskusi publik akhir 2023.

Masalah lain adalah lemahnya pengawasan dan validasi terhadap pengajuan izin yang masuk melalui skema Pasal 110A. Laporan Walhi dan ICW (Indonesia Corruption Watch) pada 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan yang memanfaatkan pasal ini memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan dan tumpang tindih lahan dengan wilayah adat.

Pemerintah melalui KLHK mengklaim telah memverifikasi lebih dari 1.500 permohonan legalisasi lahan di kawasan hutan hingga awal 2024. Namun hanya sebagian kecil yang disetujui, sementara sisanya masih dalam proses evaluasi. KLHK menyebutkan proses verifikasi dilakukan dengan ketat dan melibatkan unsur KPK, Kejaksaan Agung, dan Ombudsman.

Namun demikian, masyarakat sipil mendesak agar seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan partisipatif. "Tidak boleh hanya kementerian yang menilai. Masyarakat adat, akademisi, dan organisasi independen harus ikut dalam verifikasi," kata Khalisah Khalid dari Walhi.

Jika tidak ditangani secara tepat, konflik lahan bisa menjadi bom waktu sosial, terutama di wilayah seperti Kalimantan, Papua, dan Sumatra, di mana konsesi industri seringkali tumpang tindih dengan wilayah adat dan hutan lindung.

Dengan berakhirnya masa tenggat pengajuan legalisasi pada 2 November 2023, sorotan kini mengarah pada langkah pemerintah selanjutnya: apakah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang gagal menyelesaikan izin, atau kembali memberikan toleransi? (RSDM/ Ow)