![]() |
| Gambar Di Undur dari kabarpangandaran.pikiran-rakyat.com |
Dalam Upaya mendorong untuk
terciptanya ketertiban Administrasi serta mendukung penyelenggaraan kegiatan
usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten cianjur kami
mendorong untuk seluruh Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten
Cianjur untuk segera menempuh kelengkapan persyaratan dokumen operasional.
Merujuk pada surat edaran terbaru yang telah
disebarkan pemerintahan Kabupaten Cianjur melalui Sekretariat Daerah Nomor
B/400/182/Setda/04/2026 tahun 2026 tentang Pemenuhan Persyatan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan pada tanggal 06 April 2026 Jelas
disampaikan bahwa seluruh SPPG harus mengantongi persyaratan yang lebih komplek
untuk melakukan operasional.
Diantara dokemen yang harus dimiliki oleh setiap SPPG sebagaimana
telah disampaikan melalui surat edaran tersebut diantaranya Adalah :
1.
Setiap SPPG wajib
memiliki perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya;
2.
Kewajiban
pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, merujuk pada ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang terdiri dari Persyaratan Dasar
dan Sertifikat Standar;
3.
Persyaratan Dasar
sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) meliputi :
a.
Nomor Induk
Berusaha (NIB)
b.
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
c.
Persetujuan
Lingkungan berupa Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (SKPPLH);
d.
Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG);
e.
Sertifat Laik
Fungsi (SLF)
4.
Selain persyatan
dasar sebagaimana dimaksud pada anga 3 (tiga) setiap SPPG wajib memenuhi
ketentuan higiene sanitasi dan pengelolaan lingkungan, antara lain :
a.
SLHS (Surat Laik Higiene
Sanitasi) Sertifikat penjamah makanan pangan, kebersihan diri maupun lingkungan
kerja, dan kebersihan/kelayakan air yang digunakan untuk produksi;
b.
Surat Laik Higiene
Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);
c.
Sertifikat Halal;
d.
Sertifikat Chef;
e.
HACPP ( Hazard
Analysis Critical Control Point) cara menanggulangi bahan baku dari zat, bahan
baku, lingkungan kerja, dan binatang-binatang berbahaya bagi bahan baku;
f.
ISO 22000 : 2018
tentang food safety management (FSM);
g.
ISO 44000 : 2018
tentang keselamatan, Kesehatan, kerja (K3)
h.
BPJSK
Berikut Adalah dokumen yang secara prinsip harus
dimiliki oleh setiap SPPG yang hendak beroperasional di Kabupaten Cianjur. Untuk
itu kami mendorong dengan tegas bagi setiap SPPG untuk segera mengurus
kelengkapan dokumen tersebut.
RISDEM Kabupaten Cianjur mengajak elemen masyarakat
cianjur untuk mentaati ketentuan hukum yang berlaku khususnya mengenai surat
edaran tersebut. Guna terciptanya Masyarakat yang proporsional dan terwujudnya Masyarakat
yang tertib administrasi. Untuk itu kepada seluruh Masyarakat yang terlibat
langsung dalam lingkup SPPG untuk segera menumpuh seluruh persyatan yang
berlaku.
Kemudian untuk seluruh elemen Masyarakat Kabupaten
Cianjur untuk selalu mengawal dan mengawasi setiap produk hukum yang telah
diterbitkan supaya benar- benar bisa dijalankan oleh seluruh pihak.
Lebih lanjut merujuk pada angka selanjutnya pada surat
edaran yang dikeluarkan ditekankan bahwa :
5.
Setiap SPPG agar
segera memenuhi dan/atau melengkapi persyatan dimaksud sesuai dengan ketentuan
yang berlaku guna memastikan kegiatan operasional berjalan secara legal,
tertib, dan memenuhi aspek keselamatan, Kesehatan, serta kelestarian
lingkungan; dan
6.
Apabila dalam
pelaksanaan ditemukan SPPG yang belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha,
maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh
Sekretariat Daerah Dengan Nomor B/400/182/Setda/04/2026 tahun 2026 tentang
Pemenuhan Persyatan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dengan ini tentunya sebagai Perkumpulan yang berfokus
dalam pengawalan dan pengawasan juga control sosial Masyarakat RISDEM Kabupaten
Cianjur berkomitmen untuk memastikan segala bentuk sistem peraturan dan
perundang-undangan harus berdiri tegak dan dilaksanakan oleh setiap unsur Masyarakat
tanpa terkecuali.
Untuk itu RISDEM Kabupaten Cianjur juga mendorong
seluruh Instasi Dinas terkait dan Pemerintahan Kabupaten Cianjur untu dapat
mensosialisakan peraturan ini secara massif dan bertindak tegas pada setiap
ketidak sesuaian dan setiap pelanggaran yang terjadi dilapangan dalam pengimplementasiaannya.
Dengan adanya
kebijakan ini RISDEM Kabupaten Cianjur menaruh harapan perbaikan kearah
yang lebih baik dalam keberlangsungan operasional seluruh SPPG di wilayah Kabupaten
Cianjur supaya sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan seluruh Masyarakat penerima
manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan seluruh unsur yang terlibat
dalam program tersebut bisa dipastikan mendapatkan yang terbaik dalam keberlangsungannya
dengan senantiasa menjaga aspek keselamatan, Kesehatan, serta kelestarian
lingkungan.
08 April 2026
RISDEM KAB. CIANJUR
.png)
.png)


.png)




.jpg)