» » TARIF ROYALTI SUMBER DAYA ALAM NAIK! INI DAMPAKNYA BAGI INDUSTRI PERTAMBANGAN

 

Sumber Foto: Antara

RISDEM, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap untuk merevisi kebijakan tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara lebih adil bagi semua pihak.

Revisi Aturan Royalti: Apa yang Berubah?

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, mengungkapkan bahwa revisi aturan royalti ini sedang dalam tahap finalisasi bersama Sekretariat Negara. Setidaknya enam komoditas tambang menjadi sorotan dalam kebijakan baru ini, yakni batu bara, emas, perak, nikel, tembaga, dan timah. Meski belum ada kepastian terkait besaran kenaikan, perubahan ini diyakini akan membawa dampak signifikan bagi industri pertambangan nasional.

Saat ini, besaran tarif royalti masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis komoditas serta mekanisme penambangan yang digunakan, seperti metode tambang terbuka (open pit) atau tambang bawah tanah (underground).

Tarif Royalti yang Berlaku Saat Ini

Beberapa ketentuan tarif royalti yang masih berlaku hingga saat ini mencakup:

  • Batu Bara: Tarif royalti berkisar antara 5% hingga 13,5% dari harga jual tergantung pada kalori dan metode penambangan.
  • Nikel: Bijih nikel dikenakan royalti 10%, sementara produk olahan seperti logam nikel hanya dikenakan 1,5% dari harga jual.
  • Tembaga: Tarif untuk bijih tembaga mencapai 5%, sementara produk olahan seperti katoda tembaga hanya dikenakan 2%.
  • Emas dan Perak: Royalti untuk emas dan perak berkisar antara 3,75% hingga 10% tergantung pada harga pasar global.
  • Timah: Produk logam timah dikenakan royalti sebesar 3%.

Dampak terhadap Industri Pertambangan

Kenaikan tarif royalti ini akan berdampak pada biaya produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan tambang. Dengan peningkatan beban royalti, perusahaan tambang perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif. Beberapa kemungkinan dampak yang bisa terjadi meliputi:

  • Kenaikan harga jual komoditas tambang akibat bertambahnya biaya produksi.
  • Penyesuaian investasi di sektor pertambangan untuk mengimbangi peningkatan beban keuangan.
  • Peningkatan penerimaan negara, yang nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih berkelanjutan serta memberikan manfaat maksimal bagi negara. Namun, industri tambang tentu harus bersiap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan operasionalnya di tengah perubahan kebijakan ini. (RSDM/ Ow)


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply