Sumber Foto: Antara
RISDEM,
Bandung – Pemerintah
melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap untuk
merevisi kebijakan tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di
sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah ini bertujuan untuk
meningkatkan kontribusi penerimaan negara serta memastikan bahwa pemanfaatan
sumber daya alam berjalan secara lebih adil bagi semua pihak.
Revisi
Aturan Royalti: Apa yang Berubah?
Direktur
Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur
Shiddiq, mengungkapkan bahwa revisi aturan royalti ini sedang dalam tahap
finalisasi bersama Sekretariat Negara. Setidaknya enam komoditas tambang
menjadi sorotan dalam kebijakan baru ini, yakni batu bara, emas, perak, nikel,
tembaga, dan timah. Meski belum ada kepastian terkait besaran kenaikan,
perubahan ini diyakini akan membawa dampak signifikan bagi industri
pertambangan nasional.
Saat
ini, besaran tarif royalti masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26
Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis
komoditas serta mekanisme penambangan yang digunakan, seperti metode tambang
terbuka (open pit) atau tambang bawah tanah (underground).
Tarif
Royalti yang Berlaku Saat Ini
Beberapa
ketentuan tarif royalti yang masih berlaku hingga saat ini mencakup:
- Batu Bara: Tarif royalti berkisar antara 5%
hingga 13,5% dari harga jual tergantung pada kalori dan metode
penambangan.
- Nikel: Bijih nikel dikenakan royalti
10%, sementara produk olahan seperti logam nikel hanya dikenakan 1,5% dari
harga jual.
- Tembaga: Tarif untuk bijih tembaga
mencapai 5%, sementara produk olahan seperti katoda tembaga hanya
dikenakan 2%.
- Emas dan Perak: Royalti untuk emas dan perak
berkisar antara 3,75% hingga 10% tergantung pada harga pasar global.
- Timah: Produk logam timah dikenakan
royalti sebesar 3%.
Dampak
terhadap Industri Pertambangan
Kenaikan
tarif royalti ini akan berdampak pada biaya produksi yang harus ditanggung oleh
perusahaan tambang. Dengan peningkatan beban royalti, perusahaan tambang perlu
menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif. Beberapa kemungkinan
dampak yang bisa terjadi meliputi:
- Kenaikan harga jual komoditas
tambang akibat bertambahnya biaya produksi.
- Penyesuaian investasi di sektor
pertambangan untuk mengimbangi peningkatan beban keuangan.
- Peningkatan penerimaan negara,
yang nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan
sektor lainnya.
Pemerintah
berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih
berkelanjutan serta memberikan manfaat maksimal bagi negara. Namun, industri
tambang tentu harus bersiap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan
operasionalnya di tengah perubahan kebijakan ini. (RSDM/ Ow)
No comments: