» » JANJI PEMBANGUNAN, NYATA KORUPSI: BAGAIMANA DANA DESA DIRAMPOK PEJABAT LOKAL

 

Sumber Foto: Times Indonesia

RISDEM, Bandung – Selama satu dekade terakhir, dana desa sebesar Rp 610 triliun telah digelontorkan dengan harapan meningkatkan kesejahteraan desa. Namun, alih-alih membawa kemajuan, celah korupsi justru terbuka lebar, melibatkan mulai dari kepala desa hingga elite lokal.

Dari Sumatra hingga Papua

Praktik pembangunan fiktif dan laporan palsu menyebabkan uang rakyat menguap begitu saja. Beberapa desa mengalami kemajuan, tetapi sebagian besar justru terseret dalam penyimpangan yang menyisakan janji-janji pembangunan yang tak pernah terealisasi.

Hasil analisis terhadap 591 putusan kasus korupsi Dana Desa pada rentang 2015-2024 mengungkapkan adanya 640 terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp 598,13 miliar, jumlah yang sebanding dengan anggaran bagi 744 desa. Dari total pelaku, enam dari sepuluh di antaranya adalah kepala desa, diikuti oleh bendahara desa (10,6 persen). Secara keseluruhan, sebanyak 81,8 persen pelaku berasal dari perangkat desa.

Modus utama yang digunakan dalam korupsi ini meliputi laporan fiktif (59,83 persen), pembangunan dengan kualitas di bawah standar (54,49 persen), penggelembungan anggaran (39,89 persen), serta penyalahgunaan wewenang (44,1 persen). Korupsi paling banyak ditemukan dalam sektor infrastruktur (83,43 persen), diikuti oleh administrasi desa, pemberdayaan masyarakat, serta bantuan tunai.

Untuk menggambarkan bagaimana praktik korupsi dana desa berlangsung serta ke mana aliran uangnya mengalir, berikut sepuluh kisah yang bersumber dari putusan Mahkamah Agung.

Melarikan Dana Desa untuk Istri Siri

Di Desa Mukut, Barito Utara, Kalimantan Tengah, seorang bendahara desa bernama Ahyani (36) menyelewengkan dana desa senilai Rp 167 juta untuk membiayai pelariannya bersama seorang perempuan lain.

Kasus ini bermula pada 18 Desember 2017, saat Ahyani bersama Kepala Desa Mukut, Ahmat Sazid, menarik dana desa tahap II sebesar Rp 337,2 juta di Muara Teweh. Uang tersebut kemudian dibagi, dan Ahyani membawa pulang Rp 167 juta dengan alasan akan digunakan untuk membayar proyek pembangunan pelabuhan. Namun, keesokan harinya, ia menghilang tanpa jejak.

Ketika para pekerja proyek menagih pembayaran, Ahmat mengutus stafnya untuk mencari Ahyani, tetapi yang ditemukan hanya istrinya di rumah. Ahyani sempat mengirim pesan bahwa ia masih dalam perjalanan, tetapi ia tidak pernah kembali. Sehari kemudian, pihak desa mengadakan rapat darurat dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Ternyata, Ahyani melarikan diri ke lokalisasi Merong untuk menemui Aprilia Angelina alias Lia. Ia memberikan Rp 20 juta kepada Lia dan mengaku bahwa Rp 100 juta yang ia bawa berasal dari hasil penjualan tanah. Keduanya kemudian berkelana ke Palangkaraya, Kota Batu di Jawa Timur, hingga akhirnya ke Bali, tempat mereka menikah secara siri dan menyewa ruko seharga Rp 28 juta untuk membuka usaha pijat. Sayangnya, bisnis ini hanya bertahan tiga bulan sebelum bangkrut.

Pada Maret 2018, mereka kembali ke Palangkaraya, di mana Ahyani bekerja sebagai buruh. Namun, tujuh bulan setelah pelariannya, ia akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Juni 2018.

Dalam persidangan, terungkap bahwa dana yang dibawa kabur tidak hanya berasal dari anggaran pembangunan proyek, tetapi juga mencakup setoran pajak senilai Rp 68,7 juta. Ahyani akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 219 juta. Jika ia gagal membayar denda dalam waktu satu bulan, hukumannya akan ditambah dengan empat bulan kurungan.

Dana Desa Cair Asal Ada Pelicin

Praktik korupsi dana desa juga merambah birokrat pemerintah daerah. Yestisia (36), seorang Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pencairan dana desa.

Dalam mekanisme pencairan dana desa, sebanyak 214 kepala desa (kades) atau perangkat desa di Kabupaten Kapuas harus menyerahkan berkas permohonan kepada Bendahara BPKAD. Namun, sejak 2015 hingga 2018, Yestisia menjalankan praktik tidak etis dengan memungut biaya tambahan dari para kades agar pencairan dana desa mereka diproses lebih cepat.

Jika ingin dana cair dalam waktu satu atau dua hari, para kades harus menyisipkan uang di dalam berkas pengajuan mereka. Besaran suap bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 700.000. Beberapa kades mengaku bahwa mereka rela mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk mempercepat proses pencairan. Sebaliknya, mereka yang menolak memberikan uang suap harus menghadapi keterlambatan pencairan hingga tiga sampai delapan hari, dengan berbagai alasan yang sengaja dibuat oleh Yestisia.

Praktik pungli ini bukan rahasia di kalangan kades di Kabupaten Kapuas. Uang yang dikumpulkan tidak hanya dinikmati sendiri oleh Yestisia, tetapi juga digunakan untuk membeli makanan bagi rekan-rekan kerjanya saat lembur di kantor, serta dibagikan kepada delapan pegawai lain.

Setelah bertahun-tahun menjalankan aksinya, Yestisia akhirnya dijatuhi hukuman pada Februari 2022. Ia dihukum satu tahun penjara dan didenda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia akan menjalani pidana kurungan tambahan selama satu bulan.

Janji Digitalisasi Berujung Korupsi

Proyek digitalisasi desa yang diinisiasi di Konawe, Sulawesi Tenggara, ternyata berubah menjadi skandal korupsi. Kasus ini bermula ketika Rustam (40), Direktur PT Citra Media Abadi, mengajukan proposal untuk pelatihan dan pengadaan sistem informasi desa dengan biaya Rp 30 juta per desa. Bupati dan Ketua DPRD setempat menyetujui program ini, dan sebanyak 23 desa mengalokasikan dana desa untuk proyek tersebut dalam APBDes 2017.

Setelah pencairan dana desa tahap pertama, sejumlah Rp 690 juta dikumpulkan dan disalurkan ke Rustam melalui perantara. Program ini menjanjikan pelatihan sebanyak 12 sesi, pengadaan website desa, serta pendampingan selama satu tahun. Namun, realitasnya jauh dari harapan. Sebagian desa hanya mendapatkan dua sesi pelatihan, bahkan ada yang tidak menerima pelatihan sama sekali.

“Sampai sekarang, program ini tidak ada manfaatnya. Saya hanya mengikuti pelatihan dua kali dan tidak bisa mengelola website desa,” ujar Juwartin, Kepala Desa Diolo, yang hanya menerima satu unit tablet HP Stream 8.

Pengadilan Tipikor Kendari mengungkap bahwa Rustam hanya mengalokasikan Rp 82,38 juta untuk pelatihan seadanya, sementara Rp 607,62 juta sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada 23 Februari 2020, Rustam dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar denda, hukumannya akan bertambah empat bulan. Ia juga diwajibkan mengembalikan Rp 607,62 juta dalam waktu satu bulan atau menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara.

Dari Jalan Tani ke Jeruji Besi

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Sugiman bin Kasmin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ambawang, mengalokasikan dana desa untuk pembangunan jalan usaha tani. Dalam proses pelaksanaannya, Sugiman secara langsung menunjuk CV Sumber Jati sebagai pelaksana proyek. Perusahaan ini dimiliki oleh Verry Anggriyandi, yang merupakan suami dari Wulandari, Sekretaris Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Penunjukan langsung ini dilakukan tanpa adanya kontrak resmi. Dalam persidangan, terungkap bahwa alasan Sugiman memilih Verry adalah karena Wulandari menjanjikan akan membantu dalam pengurusan administrasi proyek. Bahkan, dalam rapat perangkat desa, telah disepakati bahwa laporan pertanggungjawaban mengenai pekerjaan fisik proyek tersebut akan disusun oleh pasangan suami istri, Verry dan Wulandari.

"Berdasarkan kesepakatan dalam rapat desa, pertanggungjawaban pekerjaan fisik akan dibuat oleh Saudara Verry bersama Sekretaris Desa (Wulandari)," ungkap Suwito, selaku Kepala Urusan Pembangunan Desa Ambawang.

Proyek ini mendapat kucuran dana sebesar Rp 731 juta yang dicairkan dalam tiga tahap, yakni pada bulan Juni, November, dan Desember 2017. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, ditemukan bahwa proyek ini tidak selesai sepenuhnya. Pengecoran jalan hanya dilakukan sebagian, meskipun seluruh anggaran telah dicairkan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Verry memberikan uang Rp 30 juta kepada Sugiman sebagai tanda terima kasih. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi, dengan rincian Rp 15 juta untuk bendahara desa, Rp 5 juta untuk Wulandari, dan Rp 10 juta untuk Sugiman sendiri.

Atas perbuatannya, Sugiman divonis satu tahun enam bulan penjara dan didenda sebesar Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 230 juta atau menjalani hukuman tambahan selama empat bulan kurungan.

Saluran Air Tak Mengalir, Dana Desa Disalahgunakan

Pada tahun 2017, Desa Serut mengalokasikan Rp 100 juta dari Dana Desa untuk pembangunan saluran air bersih yang ditujukan bagi warga Dusun Wangon dan Dawung. Namun, proyek ini ternyata hanyalah kedok yang dimanfaatkan oleh Kepala Desa Serut, Suyono, bersama Ketua Tim Pelaksana Pembangunan, Sunarto. Dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.

Dari total anggaran yang tersedia, hanya Rp 20 juta yang benar-benar dipakai untuk proyek. Sementara itu, Rp 75 juta lainnya diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk membayar cicilan mobil pribadi Suyono sebesar Rp 5 juta dan berfoya-foya di Sarkem, sebuah kawasan hiburan malam di Yogyakarta.

Agar pengeluaran dana terlihat legal, mereka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dengan menggandeng CV Berkah Jaya sebagai kontraktor palsu. Namun, pemilik CV tersebut, Agus Priyono, tidak pernah menerima pembayaran penuh. Saat ia menagih sisa pembayaran sebesar Rp 78,3 juta, Suyono dan Sunarto terus memberikan alasan yang berbelit-belit hingga akhirnya Agus mencabut kembali mesin pompa air yang telah dipasang.

Kasus ini semakin rumit karena Rp 50 juta dari dana yang dikorupsi digunakan untuk menyuap aparat Kejaksaan Gunungkidul. Tujuannya adalah agar kasus korupsi APBDes Desa Serut pada tahun 2015-2016 tidak diproses lebih lanjut.

Di pengadilan, terbukti bahwa dana desa tidak hanya diselewengkan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menghindari proses hukum. Akibatnya, Suyono dijatuhi hukuman 20 bulan penjara serta dikenai denda sebesar Rp 50 juta.

Inspektorat dan Kepala Desa Bermain Mata di Desa Durian

Meskipun setiap pencairan dana desa seharusnya melalui proses verifikasi, kasus korupsi tetap terjadi secara berulang setiap tahunnya. Bahkan, dalam beberapa kasus, aparat pengawas justru ikut terlibat, seperti yang terjadi dalam skandal korupsi dana desa di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada tahun 2018.

Kasus ini melibatkan Kepala Desa Durian, Hariadi, serta tiga pegawai Inspektorat Batu Bara: Juono, Viktor Hasiholan Hutabarat, dan Yandi Boy Ompusunggu. Hal ini terungkap dalam Putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn dan 89/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn.

Pada suatu pagi di bulan Agustus 2018, Hariadi menerima kabar bahwa tim Inspektorat akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan dana desa. Mengetahui hal tersebut, ia menyiapkan uang sebesar Rp 3 juta setelah mendapat informasi dari kepala desa lain bahwa pemeriksaan ini membutuhkan "pelicin."

Sekitar pukul 09.30, tim Inspektorat tiba. Juono, selaku ketua tim, langsung masuk ke ruang Kepala Desa dan berkata, "Sudah tahu, kan? Dana kami kosong. Bantu kami." Seusai pemeriksaan, Hariadi menyerahkan amplop berisi uang kepada Juono, yang kemudian meminta Yandi untuk mengambilnya. Namun, saat uang berpindah tangan, polisi segera menangkap mereka.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tim Inspektorat telah mengumpulkan dana sebesar Rp 21 juta dari tujuh desa. Juono mendapatkan Rp 1,2 juta per desa, Viktor Rp 1 juta, dan Yandi Rp 800 ribu. Sebagian uang ini digunakan untuk membiayai transportasi, makan, serta hiburan mereka.

Dalam persidangan, mereka membantah telah mematok tarif tertentu dan berdalih bahwa uang tersebut merupakan kesepakatan para kepala desa. Sementara itu, Hariadi mengklaim bahwa uang tersebut diberikan untuk konsumsi tim pemeriksa. Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutuskan bahwa mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 juta.

Dana Desa untuk Melunasi Utang Kampanye

Pada tahun 2018, Bace Subarnas terpilih sebagai Kepala Pekon atau Kepala Desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Namun, setelah terpilih, ia menghadapi masalah finansial karena memiliki utang kampanye yang harus segera dilunasi. Tak mampu menahan godaan, ia menggunakan dana desa sebagai solusi untuk membayar utangnya.

Pada tahun 2019, Pekon Kutawaringin menerima alokasi dana desa sebesar Rp 893,6 juta. Bace, bersama Sekretaris Pekon, Suwardi bin Rubino, kemudian memotong anggaran pembangunan sebesar 20-30 persen untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk melunasi utang kampanye sebesar Rp 50 juta.

Untuk menghindari kecurigaan, mereka memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan nota fiktif, stempel palsu, serta memalsukan tanda tangan dalam laporan realisasi anggaran. Modus korupsi yang dilakukan pun beragam, mulai dari penggelembungan harga proyek, proyek fiktif, hingga manipulasi harga material.

Selain melakukan penggelapan dana desa, Bace juga menjanjikan perpanjangan jabatan bagi Suwardi sebagai imbalan atas keterlibatannya dalam kasus ini. "Jika membantu, jabatan sekretaris desa akan diperpanjang dan mendapat kompensasi Rp 30 juta," ungkap Suwardi dalam persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Bace berupa hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp 153,5 juta.

Tiga Serangkai Aparat Menilap Dana Desa

Desa Babussalam, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi lokasi terungkapnya kasus korupsi dana desa yang melibatkan tiga pejabat desa, yakni Kepala Desa Muhammad Zaini, Sekretaris Desa Muksin QH, dan Bendahara Pembantu Desa Heri Irawan. Ketiganya menyalahgunakan dana sebesar Rp 920,9 juta dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode 2018-2019. LPJ tersebut baru dibuat dengan tergesa-gesa pada 2021, menjelang audit Inspektorat.

Agar pencairan dana berjalan tanpa hambatan, mereka memalsukan cap suplier dan tanda tangan pejabat terkait. Contohnya, Heri memalsukan tanda tangan Kaur Keuangan Siti Aisyah demi memperlancar pencairan anggaran. Dari dana yang telah dicairkan, sebagian digunakan untuk pembayaran pajak (10 persen), tim pengelola keuangan desa (10 persen), serta kepala dusun dan RT (10 persen). Sisa anggaran kemudian dikorupsi. Selain itu, mereka juga melakukan mark-up anggaran, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kantor desa dengan selisih sebesar Rp 25 juta.

Temuan Inspektorat menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi di lapangan. Beberapa program yang tercantum dalam laporan ternyata tidak pernah direalisasikan, seperti kegiatan gotong royong normalisasi, pengadaan meja rias, serta pencetakan kalender tahun 2019. Bukti-bukti tersebut akhirnya menyeret ketiganya ke pengadilan.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram, Zaini divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan mengembalikan Rp 162,3 juta. Muksin menerima hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pengembalian Rp 169,2 juta. Sementara itu, Heri dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta pengembalian Rp 589,3 juta.

Dana Desa Ludes untuk Judi Online

Jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Jero Gunung, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, membawa Muhammad Agil Iqbal (27) ke dalam kasus korupsi. Sejak 2020, ia bertugas mengelola dana desa, namun justru menyalahgunakannya untuk judi online.

Sebagai bendahara, Agil memiliki akses penuh terhadap anggaran desa sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2022, yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa (ADD), serta pajak dan retribusi daerah. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, operasional posyandu, dan program lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

Memanfaatkan celah dalam sistem keuangan desa, Agil mencairkan Rp 90,75 juta pada 28 April 2022 dengan dalih untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan tunjangan hari raya (THR) perangkat desa. Ia kemudian memalsukan tanda tangan kepala desa serta menambahkan pencairan dana Rp 30 juta tanpa sepengetahuan siapapun. Uang tersebut digunakan untuk melunasi utang pribadinya.

Setelah sukses dalam pencairan pertama, ia kembali mencairkan Rp 140 juta pada 10 Mei dan Rp 100 juta keesokan harinya. Seluruh dana tersebut habis dipakai untuk bermain slot dan roulette.

Audit Inspektorat Lombok Timur menemukan transaksi mencurigakan, sementara Kepala Desa Amrullah yang merasa tidak pernah menandatangani dokumen keuangan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Agil menggunakan rekening orang lain untuk menyembunyikan uang yang telah diselewengkan.

Atas perbuatannya, Agil dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp 271 juta. Jika tidak dapat mengembalikan uang tersebut, asetnya akan disita. Jika hasil lelang asetnya masih belum mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara.

GOR Runtuh, Korupsi Dana Desa Terbongkar

Di Desa Sebangau Jaya, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kasus penyalahgunaan dana desa kembali terjadi. Kepala Desa Kisruh Sekartran Lestari dan Bendahara Samsul Ma’arif alias Guntur melakukan penyelewengan anggaran dengan cara memalsukan LPJ, tanda tangan penerima upah, kuitansi, serta mark-up volume pekerjaan dalam RAB. Program PAUD, posyandu, dan infrastruktur dijadikan dalih untuk menutupi tindakan mereka.

Korupsi ini terbongkar setelah gedung olahraga (GOR) desa yang dibangun dengan dana desa tahun 2020-2021 runtuh pada 26 Maret 2022, hanya beberapa bulan setelah selesai dibangun. Kejadian ini membuat warga curiga dan melapor ke polisi. Audit Inspektorat mengungkapkan bahwa terjadi penyimpangan volume pekerjaan dan penggunaan material berkualitas rendah, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 865 juta.

Dalam persidangan, Samsul mengakui perbuatannya, sementara Kisruh berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang desa meskipun tanpa bukti yang sah. Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah sebagian dana desa digunakan untuk membeli barang mewah, seperti senapan angin dan barang elektronik, yang akhirnya disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan bukti yang ada, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta untuk Kisruh, sementara Samsul divonis empat tahun penjara dengan denda yang sama.

Lemahnya Pengawasan

Banyaknya kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya, menurut Kepala Pusat Studi Desa dan Kawasan Universitas Katolik Soegijapranata Andreas Pandiangan, disebabkan oleh lemahnya pengawasan serta rendahnya kapasitas dalam pengelolaan keuangan. Meskipun terdapat pedoman alokasi dana desa, penerapannya di lapangan masih menemui banyak kendala.

Ia menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu dilakukan dengan niat jahat, melainkan juga akibat ketidaktepatan dalam perencanaan anggaran yang transparan. Selain itu, tingginya biaya kampanye dalam pemilihan kepala desa sering menjadi pemicu utama tindakan korupsi karena ada upaya mengembalikan modal setelah terpilih.

Seira Tamara, peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), menegaskan bahwa lemahnya pengawasan mengakibatkan banyak kasus baru terungkap bertahun-tahun kemudian. Digitalisasi anggaran desa menjadi solusi yang diusulkan untuk meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana desa.

Menurutnya, pola korupsi dana desa dari tahun ke tahun cenderung serupa, meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, proyek fiktif, penggelapan, dan mark-up anggaran. Biasanya, dana yang disalahgunakan digunakan untuk membeli rumah, kendaraan pribadi, atau memenuhi gaya hidup mewah.

Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Muji Kartika Rahayu, menyatakan bahwa vonis hukuman terhadap para koruptor dana desa belum memberikan efek jera. Ia menilai bahwa banyak terdakwa lebih memilih menjalani hukuman penjara dibanding membayar uang pengganti, sementara penyitaan aset jarang dilakukan karena uang korupsi sudah habis digunakan.

Muji menyarankan agar pengawasan dari Inspektorat diperketat sejak tahap pencairan dana, bukan hanya saat audit akhir. Menurutnya, pencairan dana desa sering hanya berfokus pada kelengkapan administrasi tanpa verifikasi lapangan, sehingga laporan fiktif dan pemalsuan dokumen marak terjadi. (RSDM/ Ow)

Sumber Artikel: Kompas, 28 Februari 2025 dengan judul 10 Tahun Dana Desa, 10 Kisah Korupsi yang Membawa Nestapa Oleh Ratna Sri Widyastuti, Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki 


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply