» » HEBOH DUGAAN BBM OPLOSAN: BENARKAH PERTAMAX TAK SEJERNIH YANG DIKLAIM?

 

Sumber Foto: CNBC Indonesia

RISDEM, Bandung – Masyarakat sempat dibuat resah dengan dugaan bahwa kualitas BBM Pertamax yang mereka gunakan tidak sesuai standar. Isu pencampuran bahan bakar ini menimbulkan pertanyaan besar: seberapa jauh praktik "pengoplosan" dapat merugikan konsumen?

Kegelisahan publik ini bermula dari kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 di PT Pertamina (Persero). Dalam investigasi tersebut, ditemukan indikasi pembelian BBM dengan RON lebih rendah—yakni RON 90 atau bahkan RON 88—dengan harga setara RON 92.

Penyelidikan lebih lanjut membawa Kejagung ke salah satu terminal bahan bakar di Merak, milik salah satu pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kuat muncul bahwa terjadi praktik pencampuran atau blending BBM RON 90 dan 88 dengan RON 92 serta zat aditif guna menciptakan bahan bakar yang menyerupai Pertamax. Padahal, proses semacam ini seharusnya dilakukan di kilang resmi Pertamina, bukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki izin atau pengawasan ketat.

Keluhan Konsumen dan Dugaan Kerugian Besar

Setelah kasus ini terungkap, sejumlah konsumen mengajukan keluhan mereka melalui lembaga independen seperti Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam sepekan sejak 26 Februari 2025, kedua lembaga ini membuka posko pengaduan untuk menampung suara masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurut Celios, keresahan ini bukan hanya reaksi spontan terhadap temuan Kejagung, tetapi juga dipicu oleh berbagai laporan sebelumnya mengenai penurunan kualitas Pertamax di sejumlah wilayah. Dengan menampung lebih banyak keluhan, lembaga ini berharap bisa mengukur dampak ekonomi dari dugaan pencampuran BBM serta mengevaluasi kerugian yang dialami konsumen.

Dalam analisis terhadap 619 aduan yang diterima, ditemukan bahwa:

  • 86,4% konsumen mengalami kerugian ekonomi akibat kualitas BBM yang tidak sesuai standar.
  • 55,25% melaporkan kerugian materiil, termasuk biaya tambahan untuk perbaikan kendaraan.

Menurut Nailul Huda, peneliti Celios, kerugian ini dihitung berdasarkan selisih harga Pertamax dengan Pertalite selama periode terjadinya dugaan pencampuran. Pada tahun 2022, selisih harga keduanya mencapai Rp 4.500 per liter, sementara di tahun 2023, selisihnya masih cukup tinggi, yakni Rp 3.400 per liter.

"Dengan asumsi harga tahun 2023, kerugian yang dialami konsumen diperkirakan mencapai Rp 47,6 miliar per hari atau sekitar Rp 17,4 triliun per tahun," ungkap Huda dalam konferensi pers.

Selain itu, dari total responden survei:

  • 61,7% mengalami kerusakan mesin setelah menggunakan Pertamax yang diduga telah dioplos.
  • 45% mengaku harus mengeluarkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk perbaikan kendaraan akibat kualitas BBM yang buruk.

Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain—seperti pendidikan anak, tabungan, atau biaya kesehatan—malah terkuras untuk memperbaiki kendaraan yang terdampak.

Dampak Teknis dan Tantangan Mengungkap Kerugian

Dugaan pencampuran BBM yang menurunkan kualitas bahan bakar turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pakar otomotif dan energi. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa Pertamax mengandung zat aditif yang berfungsi menjaga kebersihan mesin dan meningkatkan efisiensi pembakaran.

Namun, jika BBM RON 92 dicampur dengan bahan bakar berkualitas lebih rendah, seperti RON 90 atau 88 yang tidak memiliki aditif, maka performa kendaraan dapat menurun. Dampaknya, mesin lebih cepat kotor, boros bahan bakar, dan dalam jangka panjang bisa mengalami kerusakan lebih parah.

"Jika kendaraan mengonsumsi bahan bakar yang tidak sesuai, efeknya bisa terasa dari konsumsi BBM yang lebih boros hingga kerusakan mesin yang memerlukan biaya perbaikan besar," jelas Tri dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Namun, ia juga menyoroti tantangan dalam mengukur besarnya kerugian yang dialami konsumen secara spesifik. Banyak faktor yang mempengaruhi efisiensi bahan bakar dalam sebuah kendaraan, termasuk teknologi mesin yang dapat beradaptasi dengan perubahan kadar oktan.

"Kendaraan roda empat dengan sistem Electronic Fuel Injection (EFI) masih bisa menyesuaikan diri dengan perbedaan RON, tapi sepeda motor lebih rentan terhadap dampak negatifnya," tambahnya.

Krisis Pasokan dan Dilema Penyediaan BBM

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengungkap bahwa tantangan dalam pemenuhan kebutuhan BBM nasional juga turut berperan dalam isu pencampuran bahan bakar ini.

Pada tahun 2024, konsumsi BBM RON 90 ditargetkan mencapai 31 juta kiloliter dari total 75 juta kiloliter konsumsi BBM nasional. Sementara itu, konsumsi BBM RON 92 hanya sekitar 5 juta kiloliter per tahun. Perbedaan signifikan dalam angka konsumsi ini menyebabkan tekanan terhadap ketersediaan BBM berkualitas tinggi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kapasitas kilang minyak domestik hanya mampu memproses sekitar 1 juta barel minyak per hari, sementara produksi minyak mentah dalam negeri berada di kisaran 600.000 barel per hari. Hal ini memaksa Pertamina untuk mengimpor minyak mentah dengan mekanisme kontrak, yang tidak selalu memungkinkan penyediaan BBM tambahan dalam jumlah besar secara cepat.

"Ketika pasokan tidak mencukupi, blending BBM mungkin dianggap sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan pasar," ungkapnya. "Namun, jika praktik ini dilakukan tanpa pengawasan dan tidak sesuai prosedur, maka akan sangat merugikan konsumen."

Meski kasus di Merak menjadi sorotan, Komaidi mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh Pertamax di Indonesia mengalami pencampuran ilegal.

"Volume di Merak relatif kecil dibandingkan dengan total pasokan nasional. Kita perlu menunggu hasil investigasi lebih lanjut sebelum membuat kesimpulan menyeluruh," tegasnya.

Menanti Transparansi dan Tindakan Hukum

Kasus dugaan pencampuran BBM ini kini berada dalam penyelidikan Kejagung. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara transparan apakah benar terjadi pelanggaran dalam tata kelola minyak mentah dan produksi BBM Pertamax. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, langkah hukum harus diambil tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengelolaan energi nasional agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (RSDM/ Ow)

Sumber Artikel: Kompas, denghan judul Hitung-hitungan Kerugian Konsumsi Pertamax ”Oplosan”. oleh Erika Kurnia. 22 Maret 2025


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply