Sumber Foto: CNBC Indonesia
RISDEM, Bandung – Masyarakat
sempat dibuat resah dengan dugaan bahwa kualitas BBM Pertamax yang mereka
gunakan tidak sesuai standar. Isu pencampuran bahan bakar ini menimbulkan
pertanyaan besar: seberapa jauh praktik "pengoplosan" dapat merugikan
konsumen?
Kegelisahan
publik ini bermula dari kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk
kilang pada periode 2018-2023 di PT Pertamina (Persero). Dalam investigasi
tersebut, ditemukan indikasi pembelian BBM dengan RON lebih rendah—yakni RON 90
atau bahkan RON 88—dengan harga setara RON 92.
Penyelidikan
lebih lanjut membawa Kejagung ke salah satu terminal bahan bakar di Merak,
milik salah satu pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kuat
muncul bahwa terjadi praktik pencampuran atau blending BBM RON 90 dan 88 dengan
RON 92 serta zat aditif guna menciptakan bahan bakar yang menyerupai Pertamax.
Padahal, proses semacam ini seharusnya dilakukan di kilang resmi Pertamina,
bukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki izin atau pengawasan ketat.
Keluhan
Konsumen dan Dugaan Kerugian Besar
Setelah
kasus ini terungkap, sejumlah konsumen mengajukan keluhan mereka melalui
lembaga independen seperti Center of Economic and Law Studies (Celios) dan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam sepekan sejak 26 Februari 2025,
kedua lembaga ini membuka posko pengaduan untuk menampung suara masyarakat yang
merasa dirugikan.
Menurut
Celios, keresahan ini bukan hanya reaksi spontan terhadap temuan Kejagung,
tetapi juga dipicu oleh berbagai laporan sebelumnya mengenai penurunan kualitas
Pertamax di sejumlah wilayah. Dengan menampung lebih banyak keluhan, lembaga
ini berharap bisa mengukur dampak ekonomi dari dugaan pencampuran BBM serta
mengevaluasi kerugian yang dialami konsumen.
Dalam
analisis terhadap 619 aduan yang diterima, ditemukan bahwa:
- 86,4% konsumen mengalami kerugian
ekonomi akibat kualitas BBM yang tidak sesuai standar.
- 55,25% melaporkan kerugian materiil,
termasuk biaya tambahan untuk perbaikan kendaraan.
Menurut
Nailul Huda, peneliti Celios, kerugian ini dihitung berdasarkan selisih harga
Pertamax dengan Pertalite selama periode terjadinya dugaan pencampuran. Pada
tahun 2022, selisih harga keduanya mencapai Rp 4.500 per liter, sementara di
tahun 2023, selisihnya masih cukup tinggi, yakni Rp 3.400 per liter.
"Dengan
asumsi harga tahun 2023, kerugian yang dialami konsumen diperkirakan mencapai
Rp 47,6 miliar per hari atau sekitar Rp 17,4 triliun per tahun," ungkap
Huda dalam konferensi pers.
Selain
itu, dari total responden survei:
- 61,7% mengalami kerusakan mesin setelah
menggunakan Pertamax yang diduga telah dioplos.
- 45% mengaku harus mengeluarkan biaya
antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk perbaikan kendaraan akibat
kualitas BBM yang buruk.
Dana
yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain—seperti pendidikan anak,
tabungan, atau biaya kesehatan—malah terkuras untuk memperbaiki kendaraan yang
terdampak.
Dampak
Teknis dan Tantangan Mengungkap Kerugian
Dugaan
pencampuran BBM yang menurunkan kualitas bahan bakar turut menimbulkan
kekhawatiran di kalangan pakar otomotif dan energi. Tri Yuswidjajanto Zaenuri,
ahli energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa Pertamax
mengandung zat aditif yang berfungsi menjaga kebersihan mesin dan meningkatkan
efisiensi pembakaran.
Namun,
jika BBM RON 92 dicampur dengan bahan bakar berkualitas lebih rendah, seperti
RON 90 atau 88 yang tidak memiliki aditif, maka performa kendaraan dapat
menurun. Dampaknya, mesin lebih cepat kotor, boros bahan bakar, dan dalam
jangka panjang bisa mengalami kerusakan lebih parah.
"Jika
kendaraan mengonsumsi bahan bakar yang tidak sesuai, efeknya bisa terasa dari
konsumsi BBM yang lebih boros hingga kerusakan mesin yang memerlukan biaya
perbaikan besar," jelas Tri dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Namun,
ia juga menyoroti tantangan dalam mengukur besarnya kerugian yang dialami
konsumen secara spesifik. Banyak faktor yang mempengaruhi efisiensi bahan bakar
dalam sebuah kendaraan, termasuk teknologi mesin yang dapat beradaptasi dengan
perubahan kadar oktan.
"Kendaraan
roda empat dengan sistem Electronic Fuel Injection (EFI) masih bisa
menyesuaikan diri dengan perbedaan RON, tapi sepeda motor lebih rentan terhadap
dampak negatifnya," tambahnya.
Krisis
Pasokan dan Dilema Penyediaan BBM
Di
sisi lain, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro,
mengungkap bahwa tantangan dalam pemenuhan kebutuhan BBM nasional juga turut
berperan dalam isu pencampuran bahan bakar ini.
Pada
tahun 2024, konsumsi BBM RON 90 ditargetkan mencapai 31 juta kiloliter dari
total 75 juta kiloliter konsumsi BBM nasional. Sementara itu, konsumsi BBM RON
92 hanya sekitar 5 juta kiloliter per tahun. Perbedaan signifikan dalam angka
konsumsi ini menyebabkan tekanan terhadap ketersediaan BBM berkualitas tinggi.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa kapasitas kilang minyak domestik hanya mampu
memproses sekitar 1 juta barel minyak per hari, sementara produksi minyak
mentah dalam negeri berada di kisaran 600.000 barel per hari. Hal ini memaksa
Pertamina untuk mengimpor minyak mentah dengan mekanisme kontrak, yang tidak
selalu memungkinkan penyediaan BBM tambahan dalam jumlah besar secara cepat.
"Ketika
pasokan tidak mencukupi, blending BBM mungkin dianggap sebagai solusi sementara
untuk memenuhi kebutuhan pasar," ungkapnya. "Namun, jika praktik ini
dilakukan tanpa pengawasan dan tidak sesuai prosedur, maka akan sangat
merugikan konsumen."
Meski
kasus di Merak menjadi sorotan, Komaidi mengingatkan agar masyarakat tidak
langsung menyimpulkan bahwa seluruh Pertamax di Indonesia mengalami pencampuran
ilegal.
"Volume
di Merak relatif kecil dibandingkan dengan total pasokan nasional. Kita perlu
menunggu hasil investigasi lebih lanjut sebelum membuat kesimpulan
menyeluruh," tegasnya.
Menanti
Transparansi dan Tindakan Hukum
Kasus
dugaan pencampuran BBM ini kini berada dalam penyelidikan Kejagung. Proses
hukum diharapkan dapat mengungkap secara transparan apakah benar terjadi
pelanggaran dalam tata kelola minyak mentah dan produksi BBM Pertamax. Jika
terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, langkah hukum harus
diambil tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga
untuk memperbaiki sistem pengelolaan energi nasional agar kasus serupa tidak
terulang di masa depan. (RSDM/
Ow)
No comments: