RISDEM, Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan
mengejutkan dengan menghapus ambang batas 20 persen pencalonan Presiden/'Parliamentary
Threshold' (2/1/2025), hal ini membuat semua Partai Politik mempunyai
kesempatan untuk mengusung kader terbaiknya untuk menjadi calon Presiden-Wakil
Presiden pada Pemilu mendatang.
Selain itu masyarakat secara luas mempunyai peluang yang
sama untuk ikut berperan aktif sebagai kandidat Presiden maupun Wakil Presiden
pada Pemilu serentak nanti dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor
62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari
2025.
Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo yang dilansir
di Website MK Kamis, 2 Januari 2025.
Atas hasil ini, Ketua RISDEM Jawa Barat, Anwar Firdaus, mengapresiasi para hakim MK serta para penggugat yang sudah menguatkan sistem demokrasi di Indonesia. “Kami menilai putusan MK 62/PUU-XXII/2024 adalah sebuah Langkah maju dalam sistem demokrasi dan pemilihan kita, RISDEM Jawa Barat mengapresiasi penuh kepada para hakim serta penggugat yang memberikan satu pondasi kokoh bagi perbaikan sistem ketatanegaraan kita. Kami tegaskan RISDEM senantiasa mendukung penuh keputusan-keputusan yang memiliki dampak baik bagi perkembangan demokrasi dan kesetaraan dalam hak politik.” Ujar Anwar. (RSDM/adm)
No comments: