» » HAPUS PRESIDENTIAL THRESHOLD, SEBUAH LANGKAH MAJU DEMOKRASI DI AWAL TAHUN

Gedung Mahkamah Konstitusi

RISDEM, Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan menghapus ambang batas 20 persen pencalonan Presiden/'Parliamentary Threshold' (2/1/2025), hal ini membuat semua Partai Politik mempunyai kesempatan untuk mengusung kader terbaiknya untuk menjadi calon Presiden-Wakil Presiden pada Pemilu mendatang.

Selain itu masyarakat secara luas mempunyai peluang yang sama untuk ikut berperan aktif sebagai kandidat Presiden maupun Wakil Presiden pada Pemilu serentak nanti dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo yang dilansir di Website MK Kamis, 2 Januari 2025.

Atas hasil ini, Ketua RISDEM Jawa Barat, Anwar Firdaus, mengapresiasi para hakim MK serta para penggugat yang sudah menguatkan sistem demokrasi di Indonesia. “Kami menilai putusan MK 62/PUU-XXII/2024 adalah sebuah Langkah maju dalam sistem demokrasi dan pemilihan kita, RISDEM Jawa Barat mengapresiasi penuh kepada para hakim serta penggugat yang memberikan satu pondasi kokoh bagi perbaikan sistem ketatanegaraan kita. Kami tegaskan RISDEM senantiasa mendukung penuh keputusan-keputusan yang memiliki dampak baik bagi perkembangan demokrasi dan kesetaraan dalam hak politik.” Ujar Anwar. (RSDM/adm)

«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply