RISDEM, Cianjur - Administrasi
Keuangan Dalam Pendidikan Kualitas sebuah negara dapat dilihat dari beberapa
faktor salah satunya ialah pendidikan. Dalam pendidikan ini perlu adanya
pembiayaan, pembiayaan ini agar lebih mudah perlu adanya administrasi keuangan.
Dalam administrasi keuangan perlu adanya seorang bendahara yang bertugas
mencatat pemasukan dan pengeluaran. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk
mengetahui pengertian dari administrasi keuangan, sumber dana keuangan
pendidikan, jenis-jenis pengeluaran, pengelola keuangan sekolah, proses administrasi
keuangan dan peran guru dalam administrasi keuangan sekolah.
PENDAHULUAN
Dalam
penyeleggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang
sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian
administrasi dan manajemen pendidikan. Komponen pembiayaan dan keuangan pada
tingat satuan pendidikan merupakan komponen produksi yang menentukan proses
terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar-mengajar di sekolah bersama
komponen- komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan
sekolah memerlukan biaya, baik disadari maupun tidak. Komponen keuangan dan
pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya agar dana yang ada dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal
ini penting, terutama dalam rangka implementasi Manajemen Berbasis Sekolah,
yang memberikan kewenangan sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai
sumber dana sesuai dengan keperluan sekolah. Disebabkan pada umumnya dunia
pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana. Apalagi dalam
berbagai kondisi perekonomian dunia yang sedang dilanda krisis. Berdasarkan
pemikiran di atas, pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan dalam
proses merencanakan alokasi secara teliti dan penuh perhitungan serta mengawasi
pelaksanaan dana, baik biaya operasional maupun biaya kapital, disertai
bukti-bukti secara administratif dan fisik (material) sesuai dengan dana yang
dikeluarkan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dipaparkan beberapa
penjelasan mengenai administrasi keuangan.
METODE PENELITIAN
Metode Penelitian
ini menggunakan Metode Penelitian
Kuantitatif
yang dimana mengandalkan
pengukuran objektif dan analisis matematis (statistik) terhadap sampel data
yang diperoleh melalui kuesioner, jejak pendapat, tes, atau instrumen
penelitian lainnya untuk membuktikan atau menguji hipotesis (dugaan sementara)
yang diajukan dalam penelitian.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
1. Pengertian
Administrasi Keuangan
Administrasi
keuangan sekolah adalah langkah pengolahan keuangan sekolah mulai dari
penerimaan sampai dengan bagaimana mempertanggungjawabkan keuangan yang
digunakan secara obyektif dan sistematis. Langkah tersebut sangat penting
sekali diperhatikan, karena masalah pembiayaan adalah menjadi sarana vital bagi
mati hidupnya suatu organisasi sekolah.
Selain
itu Mulyono, MA. berpendapat bahwa administrasi keuangan sekolah adalah seluruh
proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan atau diusahakan secara sengaja
dan sungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional
sekolah sehingga kegiatan pendidikan lebih efektif dan efisien serta membantu
pencapaian tujuan pendidikan.
Unsur
biaya adalah hal yang menentukan dalam mekanisme penganggaran. Penentu biaya
sangat mempengaruhi tingkat efektivitas dan efisiensi lembaga atau organisasi
dalam mencapai tujuan tertentu. Kegiatan yang dilaksanakan dengan biaya yang
rendah dan hasilnya mempunyai kualitas yang baik, maka kegiatan tersebut dapat dikatakan
sebagai kegiatan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa administrasi keuangan
adalah sebuah analisis terhadap sumber-sumber pendapatan dan penggunaan biaya
(expenditure) yang diperuntukkan sebagai pengelolaan pendidikan secara efektif
dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
2. Sumber
Keuangan Pendidikan
Adapun
Sumber dana keuangan dan pembiayaan pada suatu lembaga pendidikan atau sekolah
secara garis besar dapat dikelompokan atas 4 sumber, yaitu :
1)
Dana dari Pemerintah
Dana
dari pemerinatah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian
Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah, dan ini biasanya disebut
dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan dalam DIK biasanya dialokasikan
berdasarkan jumlah dari peserta didiknya. Maka, besarnya anggaran dan besarnya
dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan oleh pemerintah di
dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana rutin DIK
harus benar- benar sesuai dengan mata anggar tersebut. Selain DIK, pemerintah
sekarang juga memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan
secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional
sekolah.
2)
Dana dari Orang tua Siswa
Dana
ini di kenal dengan istilah iuran komite. Besarnya sumbangan yang harus dibayar
orang tua siswa ditentukan oleh rapat komite sekolah. Pada umumnya dana komite
sekolah terdiri dari yaitu dana tetap bulan sebagai uang kontribusi yang harus
dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa disekolah
tersebut, dana incidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya
satu kali selama tiga tahun tahun, dana sukarela yang biasanya ditawarkan
kepada orang tua siswa tertentu yang dermawan dan bersedia memberikan
sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
3)
Dana dari Masyarakat
Dana
ini merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari angota- anggota
masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan disuatu
sekolah. Sumbangan sukarela yaang diberikan merupakan wujud dari kepeduliannya
yang merasa terpanggil untuk membantu memajukan pendidikan. Dana ini biasanya
diterima dari perorangan, organisasi, yayasan, ataupun dari pemerintah dan
swasta. 4) Dana dari Alumni Dana ini biasanya digunakan untuk membantu
meningkatkan mutu sekolah, misalnya seperti buku-buku, alat dan perlengkapan
belajar.
3. Jenis-Jenis
Pengeluaran Dimensi
alokasi
secara garis besar digolongakan kedalam dua jenis pengeluaran, yaitu
pengeluaran rutin yang sifatnya berulang (recurrent expenditure) atau aktiva
lancar dan pengeluaran kapital atau modal (capital expenditure) atau aktiva
tetap. Pengeluaran rutin atau berulang adalah biaya yang digunakan secara
berkala dalam suatu masa tertentu (bulanan atau tahunan) seperti gaji guru,
gaji pengelola, upah pegawai, pembelian bahan-bahan ATK, biaya pemeliharaan
gedung, halaman sekolah, dan dana-dana operasional. Dana yang dipergunakan
dalam kegiatan rutin ini memerlukan pengelolaan yang baik, terutama bagi lembaga
pendidikan swasta (swadana) atau tidak terdapat bantuan pemerintah.
Untuk
ini perlu dikuasai prinsip-prinsip pengelolaan kas, pengelolaan utang, dan
pengelolaan barang atau fasilitas. Pengelolaan kas terutama menyangkut hal-hal
yaitu penentuan jumlah uang tunai kas yang diperlukan agar tidak berlebihan dan
juga tidak terlampau kecil, pengendalian aliran-aliran uang tunai, baik yang
masuk kesekolah maupun yang dikeluarkan oleh sekolah. Sedangkan pengelolaan
utang menyangkut syarat-syarat dan sanksi-sanksi yang dikenakan jika meminjam
dana dari pihak luar baik jangka panjang ataupun janka pendek. Dalam hal ini
perlu diperhitungkan masak-masak berapa jumlah uang yang layak atau rasional
untuk di inventarisasikan dalam pendidikan. Demikian pula dengan biaya modal
atau aktiva tetap yang dipergunakan untuk mendirikan bangunan sekolah,
pembelian tanah, sarana pendidikan lainnnya, kantin, poliklinik (balai
pengobatan umum), sarana olah raga (sport hall) yang relatif besar, memerlukan
pengelolaan dengan baik.
4. Pengelola
Keuangan Sekolah
Pengelola
keuangan adalah orang yang bertugas untuk mengelola keuangan sekolah. Orang
tersebut kita kenal dengan bendahara. Bendahara disini mempunyai tugas yaitu
memegang buku kas umum, pemegang buku kas pembantu anggaran, buku bank, buku
pajak registrasi SPM, membuat laporan dan arsip laporan keuangan.
5. Proses
Administrasi Keuangan
1)
Perencanaan (RPS, RKAS)
Perencanaan
sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan untuk menentukan masa
depan sekolah yang tepat melalui urutan pemilihan, dengan memperhitungkan
sumberdaya yang tersedia. RPS adalah gambaran tentang kegiatan sekolah dimasa
depan dalam rangka untuk mencapai tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
Rancangan
Pengembangan sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari manajemen sekolah
yang sangat penting yang harus di miliki sekolah sebagai panduan dalam
menyelenggarakan pendidikan sekolah baik dalam jangka panjang, menengah, maupun
jangka pendek. RPS disusun untuk :
a)
Menjamin agar perubahan atau tujuan sekolah yang ditetapkan dapat dicapai
dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil,
b)
Mendukung kordinasi antar pelaku sekolah,
c)
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku
sekolah, antar sekolah, dan dinas pendidikan kabupaten atau kota dan antar
waktu.
Rencana
anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) pada dasarnya memuat tentang
berbagai program dan kegiatan yang akan di laksanakan sekolah selama 1 kegiatan
yang akan dilaksanakan sekolah, keuangan untuk membiayai program tersebut
selama 1 tahun anggaran. Penyusunan RAPBS dapat menempuh beberapa langkah yaitu
sebagai berikut :
*Penetapan Tujuan,
merupakan suatu keharusan dalam penyusunan anggaran yang efektif.
*Penjabaran tujuan kedalam
program pendidikan.
*Penentuan sumber daya
manusia dan materil yang beriplementasikan program-program Pendidikan yang
ditetapkan.
Adapun
pengeluaran biaya sekolah meliputi aspek sebagai berikut :
· Pengawasan umum
· Pengajaran
· Pelayanan bantuan
· Pemeliharaan
gedung
· Operasi
· Pengeluaran tetap
dan jasa hutang
RKAS
harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten atau kota
(untuk sekolah negri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Secara rinci diatur
dalam peraturan Mendiknas Nomor 19 tahun 2017 tentang Standar pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendididkan Dasar dan Menengah.
2)
Pelaksanaan (Penggunaan, Pencatatan Dana)
Departemen
Dalam Negri (Depdagri) dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)
1996 menyatakan bahwa dalam administrasi keuangan harus ada pemisahan tugas dan
fungsi otorisator, ordonator dan perbendaharaaan. Otorisator adalah pejabat
yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan terjadinya
penerimaan atau pengeluaran keuangan. Ordonator adalah pejabat yang berwenang
yang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang
dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah
pejabat yang berwenang yang melakukan penerimaan dan pengeluaran uang atau
surat-surat berharga lainnya, yang dapat dinilai dengan uang dan di wajibkan
membuat perhitungan dan pertanggung jawaban. Penggunaan uang mestinya sesuai
dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Oleh
karena itu pengaturan penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat dilakukan
oleh sembarang orang dan semuanya harus melalui proses dan prosedur yang
berlaku.
3)
Pelapor dan Pertanggungjawaban
Penerimaan
dan pengeluaran sekolah harus di laporkan dan dipertanggung jawabkan secara
rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran
rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah
disepakati yaitu sebagai berikut :
*Selambat-lambatnya tanggal
10 setiap bulan, bendaharawan mengirim Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada
walikota atau bupati melalui bagian Keuangan Sekretariat Daerah
*Apabila tanggal 10 bulan
berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah maka
tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
*Apabila sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya SPJ
belum dikirim juga kebagian Keuangan Sekretariat Daerah, maka dibuatkan Surat
Peringatan II.
*Kelengkapan lampiran SPJ
*Bukti Pendukung atau
Lampiran SPJ.
6. Peran
Guru Dalam Administrasi Keuangan Sekolah
Penanggung
jawab biaya pendidikan adalah kepala sekolah namun demikian, guru diharapkan
ikut berperan dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka, juga
memberikan kesempatan untuk ikut serta mengarahkan pembiayaan itu untuk
perbaikan proses belajar mengajar. Administrasi keuangan meliputi kegiatan
perencanaan, penggunaan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggung jawaban
dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini
adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga
pengurusannya dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Adapun
Beberapa peran guru dalam administrasi keuangan sebagai berikut :
*Membuat file keuangan sesuai
dengan dana pembangunan.
*Membuat laporan data
usulan pembayaran gaji, rapel ke Pemerintah Kota.
*Membuat pembukuan
penerimaan dan penggunaan dana pembangunan.
*Membuat laporan dana
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
*Membuat laporan Rancangan
Anggaran Pendapatan Bantuan Sekolah (RAPBS).
*Membuat laporan tribulan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
*Menyetorkan pajak PPN dan
PPH.
*Membagikan gaji atau
rapel.
*Menyimpan dan membuat
arsip peraturan keuangan sekolah.
KESIMPULAN
Administrasi
keuangan adalah semua aktivitas yang berhubungan dengan keuangan yang mencatat
pemasukan dan pengeluaran yang dicatat oleh seorang bendahara. Keuangan sekolah
ini bisa bersumber dari pemerintah, orang tua siswa, masyarakat maupun dari
alumni. Setiap administrasi keuangan sekolah dilakukan sesuai dengan proses
yang telah ditentukan. Dalam administrasi keuangan sekolah ini, guru memiliki
peran yang sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyam,
M. (2021). BAHAN AJAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN. [10/1 15.20]
Ruwindika,
A. F. G. (2019). Administrasi Keuangan Dalam Dunia Pendidikan.
Arsyam,
M. (2020). Manajemen pendidikan islam. [10/1 15.19]
Salsabilafitri,
Nadya, and Hade Afriansyah. "Administrasi Keuangan." (2019).
Arsyam,
M., & Alwi, A. M. (2020). MANAJEMEN HIDUP DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. [10/1
15.20]
Afriansyah,
Hade. "Administrasi Keuangan." (2019). Ahmad, H., & Arsyam, M.
(2020). ETIKA PERDAGANGAN DALAM ISLAM.
Makmur,
Z., Arsyam, M., & Alwi, A. M. S. (2020). Strategi Komunikasi Pembelajaran
Di Rumah Dalam Lingkungan Keluarga Masa Pandemi. KOMUNIDA : Media Komunikasi
dan Dakwah, 10(02), 231-241
Note : Artikel
ditulis oleh Rizki Maulana, Muhammad Fahmi mahasiswa prodi Pendidikan Agama Islam
STAI Al-Azhary Cianjur. Segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari tulisan
ini merupakan tanggung jawab penulis.
No comments: