RISDEM, Cianjur – KPU Kabupaten Cianjur melantik 50.964 anggota KPPS secara
serentak pada tanggal 25 Januari 2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan secara
serentak di wilayah desa/kelurahan masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara
(PPS).
Pelantikan
ini sejalan dengan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan
Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas serta peran KPPS untuk
membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilu di Tempat Pemungutan
Suara (TPS).
Sementara itu, di Kecamatan Cidaun, Cianjur, diadakan
pelantikan secara serentak di lapangan Jayanti (25/1/2025). Lebih dari 1000
orang KPPS dilantik dan diambil sumpah guna menjalankan Pemilu sesuai dengan asas-asas
Pemilu.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Parsadaan
Harahap (KPU RI), Abdullah Sapi’i (KPU Jawa Barat), Muhammad Tio Aliansyah
(DKPP RI), serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Cianjur.
Dalam momen pelantikan tersebut, anggota KPU RI, Parsadaan
Harahap, menjelaskan bahwa kesuksesan Pemilu saat ini ditentukan oleh kinerja KPPS
di lapangan, karena yang bisa memungut dan menghitung suara adalah anggota
KPPS, dan yang bisa menentukan sah serta tidaknya surat suara adalah KPPS. Parsadaan
Harahap mengharapkan semua anggota KPPS menjalankan tugas dengan jujur, adil,
dan profesional.
“Yang bisa menyatakan surat suara sah dan tidak di TPS,
itu adalah KPPS, yang bisa melakukan pemungutan dan penghitungan suara itu hanya
KPPS, jadi peran bapak ibu semuanya itu sangat penting”. Tegas Parsadaan
Harahap. (RSDM /adm)
No comments: