» » KPU CIANJUR LANTIK 50.964 KPPS GUNA SUKSESKAN PEMILU 2024

 

RISDEM, Cianjur – KPU Kabupaten Cianjur melantik 50.964 anggota KPPS secara serentak pada tanggal 25 Januari 2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak di wilayah desa/kelurahan masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pelantikan ini sejalan dengan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas serta peran KPPS untuk membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, di Kecamatan Cidaun, Cianjur, diadakan pelantikan secara serentak di lapangan Jayanti (25/1/2025). Lebih dari 1000 orang KPPS dilantik dan diambil sumpah guna menjalankan Pemilu sesuai dengan asas-asas Pemilu.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Parsadaan Harahap (KPU RI), Abdullah Sapi’i (KPU Jawa Barat), Muhammad Tio Aliansyah (DKPP RI), serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Cianjur.

Dalam momen pelantikan tersebut, anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa kesuksesan Pemilu saat ini ditentukan oleh kinerja KPPS di lapangan, karena yang bisa memungut dan menghitung suara adalah anggota KPPS, dan yang bisa menentukan sah serta tidaknya surat suara adalah KPPS. Parsadaan Harahap mengharapkan semua anggota KPPS menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan profesional.

“Yang bisa menyatakan surat suara sah dan tidak di TPS, itu adalah KPPS, yang bisa melakukan pemungutan dan penghitungan suara itu hanya KPPS, jadi peran bapak ibu semuanya itu sangat penting”. Tegas Parsadaan Harahap. (RSDM /adm)


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply