RISDEM, Cianjur
- Pada mulanya ummat islam menganggap kurikulum hanyalah sejumlah mata
pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan anak didik untuk memperoleh
ijazah. Pemikiran sempit ini tidak hanya dianut oleh orang islam, orang barat
pun demikian. Akan tetapi orang barat memperluas pengertian kurikulum, maka
masuklah konsep-konsep barat itu ke dunia islam pada akhir abad ke-19, dan
sudah banyak pula muslim yang mengambil spesialisasi dalam bidang pendidikan
modern. Maka mulailah muncul kecaman terhadap pengertian kurikulum dalam arti
sempit yang masih dianut pada waktu itu, misalnya oleh Universitas Al-Azhar,
Universitas Azzaituna di Tunisia, dan Universitas Al-Qurawiyyin di Maroko.
Pembahasan
Kurikulum secara
etimologi, term kurikulum berasal dari bahasa Yunani curir yang berarti pelari
dan curere yang berarti tempat berpacu. Dengan demikian istillah kurikulum
berasal dari dunia olah raga pada zaman Romawi kuno di Yunani yang mengandung
pengertian jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis
finish. Selanjutnya istilah kurikulum dikenal sebagai suatu istilah dalam dunia
pendidikan sejak kurang llebih pada tahun 1856.
Dari arti secara
bahas tersebut, dapat dipahami, bahwa kurikulum dalam pendidikan yaitu sejumlah
mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan anak didik untuk
memperoleh ijazah.
Sementara secara
etimologi, kurikulum dapat didefinisikan sebagai berikut:
a. Menurut UU.No.20 tahun 2003 tentang
Sistem Pndidikan Nasional:
”Seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan ppelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.”
b. E.Mulyasa, (2008) dalam Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidiakn mengatakan bahwa kurikulum adalah
”seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan
hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.”
c. Departemen Pendidiakn Nasional dalam
Undang-Undang No.20 tahun 2003 tetang Sistem Pendiddikan Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum adalah:
”Seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelejaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.”
Dari beberapa
definisi di atas, kurikulum dalam pendidikan harus mencakup beberapa hal:
1) Sejumlah mata pelajaran atau organisasi
pengetahuan
2) Pengalamaan belajar atau kegiatan
belajar
3) Bahan ajar
4) Program belajar (plan for learning)
untuk siswa
5) Metode pembelajaran
6) Hasil belajar yang diharapkan
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
Pendidikan sebagai
usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia, aspek rohaniah, dan jasmaniah,
juga harus berlangsung secara bertahap. Sebab tidak ada satupun makhluk ciptaan
Allah yang secara langsung tercipta dengan sempurna tanpa melalui suatu proses
(Muzayyin, 2003:12). Kematangan dan kesempurnaan yang diharapkan bertitik tolak
pada pengoptimalan kemampuannya dan potensinya. Tujuan yang diharapkan tersebut
mencakup dimensi vertikal sebagai hamba Tuhan; dan dimensi horisontal sebagai
makhluk individual dan sosial. Hal ini dimaknai bahwa tujuan pendidikan dalam
pengoptimalan kemampuan atau potensi manusia terdapat keseimbangan dan
keserasian hidup dalam berbagai dimensi (Muzayyin, 2003:12-15). Demikian pula
yang diharapkan oleh pendidikan agama Islam. Muhaimin berpendapat bahwa
pendidikan agama Islam bermakna upaya mendidikkan agama Islam atau ajaran Islam
dan nilai-nilainya agar menjadi pandangan dan sikap hidup seseorang. Dari
aktivitas mendidikkan agama Islam itu bertujuan untuk membantu seseorang atau
sekelompok anak didik dalam menanamkan dan atau menumbuhkembangkan ajaran Islam
dan nilai-nilainya untuk dijadikan sebagai pandangan hidupnya (Muali, 2016).
Sementara itu Harun Nasution yang dikutip oleh Syahidin mengartikan tujuan PAI
(secara khusus di sekolah umum) adalah untuk membentuk manusia takwa, yaitu
manusia yang patuh kepada Allah dalam menjalankan ibadah dengan menekankan
pembinaan kepribadian muslim, yakni pembinaan akhlakul karimah, meski mata
pelajaran agama tidak diganti mata pelajaran akhlak dan etika (Syahidin,
2005:20). Dalam term yang serupa (menurut penulis) dengan pendidikan agama
Islam adalah Pendidikan Islam. Al-Syaibani mengartikannya sebagai “usaha
pendidikan untuk mencapainya, baik pada tingkah laku individu dan pada
kehidupan pribadinya atau pada kehidupan masyarakat dan pada kehidupan alam
sekitar pada proses kependidikan” (Syaibani, 1997:399). Sedang Al-Nahlawi
memberikan pengertian pendidikan Islam adalah “sebagai pengaturan pribadi dan
masyarakat sehingga dapat memeluk Islam secara logis dan sesuai secara
keseluruhan baik dalam kehidupan individu maupun masyarakat (kolektif)”
(Abdurrahman, 1079:20). Hal yang senada juga disampaikan Muhammad Fadhil
alJamaly mendefinisikan pendidikan Islam sebagai upaya mengembangkan, mendorong
serta mengajak peserta didik hidup lebih dinamis dengan berdasarkan nilai -
nilai yang tinggi dan kehidupan yang mulia. Dengan proses tersebut, diharapkan
akan terbentuk pribadi peserta didik yang lebih sempurna, baik yang berkaitan
dengan potensi akal, perasaan, maupun perbuatannya (Rasyidin, 1995:31-32).
SEKOLAH ISLAM
TERPADU
Keberadaan
kurikulum pendidikan Islam harus selalu dikembangkan sehingga akan menjadikan
institusi pendidikan Islam senantiasa diharapakn oleh semua pihak. Fenomena itu
dapat ditilik adanya kurikulum pendidikan Islam yang mendasar dan yang
menyentuh kebutuhan dasar, yaitu melihat kebutuhan vital masyarakat.
SIT merupakan
sekolah yang bertekad keras untuk menjadikan nilai-nilai dan ajaran islam
terjabarkan dalam seluruh aspek yang terkait dengan penyelenggara sekolah.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SIT berintikan:
1. Meyakini bahwa pendidikan Islam
merupakan aktivitas dakwah yang merupakan pekerjaan mulia dan menuntut
dedikasi, loyalitsa, dan kerja keras.
2. Pendidikan dipandang sebagai kewajiban
menjalankan perintah Allah SWT, mengajak, menuntut manusia menuju kejalan Allah
(QS. An-Nahl:125), menjalankan aktivitas pendidikan merupakan amanah yang
diterima dari orang tua siswaa, dan menunaikan amanaah meruakan perintah Allah
SWT, yang haus ditunaikn dengan baik profesional dan penuh tanggung jawab
(QS.An-Nisa:58)
3. Pendidikan pada hakikatnya adalah
mengajarkan seluruh kandungan islam baik dalam Alquran maupun Sunnah sebagai
satu kesatuan ’ilmu Allah’. Oleh karenanya, seluruh kandungan kurikulum di SIT
dikembangkan berdasarkan keyakinan dan pandangan yangg terpadu dan bersendikan
ke-tauhid-an Allah SWT. Sit berupaya untuk mengintegrasikan ilmu Allah yang
tersurat dalam Alquran dan Sunnah (’ulumul Qauliyyah) dengan nilai kauniyah dan
qauliyah dalam bangunan kurikulun. Pesan dan ajaran Islam yang terkandung dala
referensi Alquran, hadist Nabi ataupun kitab-kitab klasik yang masyhur
diintegrasikan ke dalam isi kurikulum pelajaran umum/nonagama. Mengedepankan
keteladanan yang baik (qudwah hasanah) dalam membentuk karakter peserta didik
melalui seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, utamanya dalam aspek
’ubudiyah dan akhlaqiyah.
Kesimpulan
Pengembangan
Kurikulum PAI di SIT sangat berkesinambungan dalam progam pembelajaran.
Terlebih prinsip-prinsip SIT dengan kurikulum agama islam yang hampir sama
bagwa pendidikan pada hakikatnya adalah mengajarkan seluruh kandungan islam
baik dalam Alquran maupun Sunnah sebagai satu kesatuan ’ilmu Allah’. Hal ini
tercermin dalam komponen materi kurikulum, misalnya yang mengandung
muwashafat/kifayah tarbawiyah. Dalam
komponen metode menggunakan pendekatan keteladanan. Bila diamati lebih jauh,
pengembangan kurikulum PAI ini akan lebih membawa banyak peran terhadap sekolah
sekolah yang berlandaskan Islam Terpadu.
*Notes: Opini ditulis oleh: Nabila Aulia Putri, Fakultas Tarbiyyah, Fakultas Tarbiyyah, STAI Al Azhary Cianjur. Segala bentuk konsekuensi tulisan merupakan tanggungjawab penulis.
No comments: