RISDEM,
Bandung - Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan
strategis, karena berdasarkan beberapa negara menunjukan bahwa tidak ada satu
negara pun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu
mewujudkan ketahanan pangan terlebih dahulu.
Setiap
negara membutuhkan pangan untuk masyarakatnya bisa bertahan hidup, dalam
memenuhi kebutuhannya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamankan
bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang
banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan
pangan merupakan tantangan yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan
bangsa.
Karena
harus ada lembaga yang mengatur ketersediaan, stabilitas dan pola konsumsinya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memperhatikan pangan dari
masyarakatnya, melalui Perpres No 66 Tahun 2021 pemerintah membentuk Badan
Pangan Nasional. Dalam kita perlu mengetahui arti, aspek, tujuan dan faktor
yang mempengaruhi ketahanan pangan.
Arti
Ketahanan Pangan
Ketahanan
Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi semua orang dan negara setiap
saat tercermin dari makanan bergizi, aman, bermutu, beragam, bergizi, terjangkau
dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Arti Ketahanan Pangan menurut para ahli sebagai berikut:
1. United Nations’ Committee on World Foods Security
Komite PBB tentang Ketahanan Pangan Dunia: Ketahanan pangan adalah semua orang
setiap saat memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi ke pangan yang cukup,
aman, dan bergizi yang memenuhi preferensi pangan dan kebutuhan pangan mereka.
2. Food and Agriculture Organization (1997): Ketahanan
pangan adalah sebagai suatu kondisi dimana semua rumah tangga memiliki akses
secara fisik maupun ekonomi. untuk mendapatkan pangan bagi seluruh anggota
keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua
akses tersebut.
3. Menurut Undang- Undang Nomer 18 Tahun 2012: Ketahanan
Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan
perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015:
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi,
merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Tujuan
Ketahanan Pangan
Undang-undang
nomor 18 tahun 2012 pasal 4 Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara
mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi
persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan
Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan
masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas
Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan;
Faktor
yang Mempengaruhi Ketahanan Pangan:
Faktor yang mempengaruhi ketahanan panga antara lain
1. Iklim atau Cuaca
Perubahan cuaca dan pemasanan global selama beberapa
tahun ini mempengaruhi penurunan produksi pertanian terutama komoditi padi.
Temperatur yang tinggi dan curah hujan yang tidak diandalkan sehingga menjadi
sulit bagi petani untuk bertani di lahan yang sudah berjuang untuk bertahan
hidup.
2.
Teknologi
Peningkatan teknologi telah meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam budidaya pertanian atau proses pengolahan pangan yang lebih sehat dan praktis. Penggunaan teknologi dapat digunakan pada saat proses tanam, masa panen hingga pengolahan komoditas pangan. Tidak sampai di situ saja teknologi pertanian juga digunakan dalam hal sistem penyimpanan hasil produksi pangan yang tepat. Tujuannya adalah agar tanaman dan komoditas pangan aman selama proses pendistribusian dan digunakan oleh masyarakat. Teknologi dalam rekayasa pangan juga diperlukan dalam hal ini untuk mengembangkan varietas unggul dalam pengadaan komoditas pangan.
3.
Lahan Pertanian
Luas
lahan pertanian salah satu faktor yang memadai dapat memungkinkan
produktivitas
komoditas pangan tercukupi. Sebaliknya, jika lahan ini semakin menurun maka
stabilitas pangan juga dapat terganggu.
*Opini
ditulis oleh Edwin Nursalam, sebagai resensi dari materi yang disampaikan oleh Bapak
Ari (Manager Bulug Provinsi Jawa Barat) dalam forum LK III Badko HMI Jabar
2023.
No comments: