(Foto: Dokumentasi RISDEM)
RISDEM,
Bandung- Kembali menjalankan kerja organisasi, RISDEM
gelar diskusi dengan tema “Tinjauan Sistem Pemilihan Kita Kedepan”. Tema
diskusi yang diangkat terkait adanya uji materil terhadap UU no 7 tahun 2017
tentang sistem pemilihan anggota legislatif menggunakan sistem proporsional
terbuka atau tertutup.
Setelah adanya Judicial
Review yang dilakukan oleh 6 orang masyarakat terhadap Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 23 November 2022 lalu, peta pemilihan legislatif
kembali dinamis seiring dengan belum munculnya keputusan MK terkait JR
tersebut.
Dalam sistem proporsional
terbuka yang digunakan saat ini, Bacaleg berkesempatan lebih besar untuk
terpilih sebagai anggota legislatif karena pemenang kursi ditentukan oleh suara
terbanyak, sedangkan dalam proporsional tertutup, pemilih hanya memilih Parpol
sehingga penentuan pemenang kursi legislatif ditentukan oleh partai sesuai
dengan no urut calon anggota legislatif.
Untuk mencari alternatif solusi,
RISDEM menggelar diskusi dengan narasumber dari Bakesbangpol Jawa Barat (Herry P
Sumbada), PWNU Jawa Barat (Dindin C Noordin), dan Suara Muhammadiyah (Rizki P
Dewantoro). Sebelumnya, RISDEM mengundang perwakilan Parpol dari Gerindra, PKS,
PDIP, dan Golkar, namun karna satu dua hal berhalangan hadir.
Dalam sesi diskusi, Bakesbangpol
Jabar menyampaikan pada prinsipnya sebagai perwakilan dari pemerintah kami
menunggu keputusan JR di MK terkait UU pemilu, apa yang sudah diputuskan maka
itu yang akan kami jalankan. Selanjut, Herry menambahkan bahwa peran Parpol
sangat besar dalam proses pendidikan politik, baik kepada masyarakat maupun
internal. Proses kaderisasi di internal Parpol perlu ditingkatkan sehingga bisa
menyuguhkan kader internal partai kepada masyarakat dengan kualitas terbaik.
Senada dengan Bakesbangpol
Jabar, PWNU Jawa Barat, Dindin C Noordin, mengamini pernyataan bahwa kaderisasi
di internal parpol perlu digerakan lebih massif, sehingga tercipta kader
militan yang tidak mudah berganti partai demi mencapai tujuan. Selain daripada
itu, Dindin juga menjelaskan bahwa Nahdlatul Ulama bergerak pada ranah politik
etik, bukan pada politik praktis. Apa yang ketua umum PBNU sampaikan terkait
saran pemilihan legisatif dengan proporsional terbuka merupakan bagian dari
politik etik kami, adapun ketetapan pemilihan kembali kepada kesepakatan
bersama.
Kemudian, Rizki Putra Dewantoro,
jurnalis Suara Muhammadiyah, sebagai narasumber memberikan pandangannya bahwa
apa yang menjadi perdebatan saat ini merupakan hal yang sehat dalam iklim
demokrasi. Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah telah memberikan rekomendasi
Muktamar terkait sistem pileg yaitu dengan menggunakan sistem proporsional
tertutup atau terbuka terbatas. Hal ini juga sejalan dengan hasil kajian tim
Lembaga Hikmah dan Kajian Publik (LHKP) Muhammadiyah bahwa proporsional terbuka
Sebagian bisa menjadi jalan tengah dari perdebatan ini. Sebagai penutup, Rizki
memberikan gambaran bahwa kedua ormas besar di Indonesia, NU serta Muhammadiyah
telah selesai melaksanakan muktamar beberapa waktu lalu dengan aman. Hal ini semoga bisa memberikan inspirasi untuk
pemilihan di 2024 mendatang berjalan dengan aman dan lancar. (adm / RSDM)
Untuk menyaksikan tayangan ulang diskusi silahkan klik tautan berikut ini.
No comments: