(Foto: Dokumentasi RISDEM)
RISDEM,
Bandung – Dalam Diskusi terbuka RISDEM tentang DPT
Berkualitas Pemilu Berintegritas (30/11/2022), Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat melalui Wakil Kepala Divisi Data dan Informasi, Drs. Undang
Suryatna, M.Si., menyampai poin serta gagasan penting yang bisa dicermati
bersama.
Poin penting utama adalah KPU
Provinsi Jawa Barat sampai saat ini terus bekerja untuk mensukseskan tahapan
pemilu, termasuk di dalamnya adalah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat tentang Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilhan (DP4).
Undang menjelaskan, bahwa dasar
hukum tentang daftar pemilih adalah UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
PKPU No. 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta
PKPU No. 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Adapun dalam pemutakhiran data
pemilih, KPU berpegang pada 10 prinsip utama, yaitu; komprehensif, inklusif,
akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabilitas,
perlindungan data pribadi, serta aksesibel.
Dalam proses pemutakhiran data
dan penyusunan daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DPT terakhir yang
telah dimutakhirkan dengan data DP4 dari Kemendagri, selanjutnya KPU
berkoordinasi untuk mendapatkan masukan dan penyusuaian data dari
kementerian/lembaga, termasuk di dalamnya dari Kementerian Luar Negeri untuk
WNI yang tinggal di Luar Negeri.
Berikut alur lengkap proses
pemutakhiran data & penyusunan daftar pemilih:
Wakadiv
Data dan Informasi ini juga menyampaikan bahwa pada pemilu kali ini berharap
tidak ada lagi korban jiwa, salah satu bentuk pencegahan hal tersebut ialah
petugas PPK/PPS direkomendasikan dibawah 50 tahun dan tidak memiliki penyakit
bawaan/komorbid.
Undang juga menekanan bahwa ia berharap para pemuda khususnya dari kalangan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu dengan mengikuti proses pendaftaran PPK dan PPS. (adm/RSDM)
No comments: