» » Paparan KPU Jawa Barat dalam Diskusi Terbuka RISDEM

(Foto: Dokumentasi RISDEM)

RISDEM, Bandung – Dalam Diskusi terbuka RISDEM tentang DPT Berkualitas Pemilu Berintegritas (30/11/2022), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melalui Wakil Kepala Divisi Data dan Informasi, Drs. Undang Suryatna, M.Si., menyampai poin serta gagasan penting yang bisa dicermati bersama.

Poin penting utama adalah KPU Provinsi Jawa Barat sampai saat ini terus bekerja untuk mensukseskan tahapan pemilu, termasuk di dalamnya adalah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat tentang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilhan (DP4).

Undang menjelaskan, bahwa dasar hukum tentang daftar pemilih adalah UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta PKPU No. 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Adapun dalam pemutakhiran data pemilih, KPU berpegang pada 10 prinsip utama, yaitu; komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, serta aksesibel.

Dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DPT terakhir yang telah dimutakhirkan dengan data DP4 dari Kemendagri, selanjutnya KPU berkoordinasi untuk mendapatkan masukan dan penyusuaian data dari kementerian/lembaga, termasuk di dalamnya dari Kementerian Luar Negeri untuk WNI yang tinggal di Luar Negeri.

Berikut alur lengkap proses pemutakhiran data & penyusunan daftar pemilih:


Wakadiv Data dan Informasi ini juga menyampaikan bahwa pada pemilu kali ini berharap tidak ada lagi korban jiwa, salah satu bentuk pencegahan hal tersebut ialah petugas PPK/PPS direkomendasikan dibawah 50 tahun dan tidak memiliki penyakit bawaan/komorbid.

Undang juga menekanan bahwa ia berharap para pemuda khususnya dari kalangan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu dengan mengikuti proses pendaftaran PPK dan PPS. (adm/RSDM)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply