» » BADKO HMI JAWA BARAT SIKAPI PENGGUNAAN ATRIBUT PNS UNTUK KAMPANYE

(Foto: Istimewa)

RISDEM, Bandung - Provinsi Jawa Barat termasuk daerah yang akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah pada 2018 mendatang. Dipastikan akan muncul pemimpin Jawa Barat baru untuk 5 tahun kedepan, mengingat Gubernur Jawa Barat sekarang, Ahmad Heryawan tidak akan mencalonkan kembali karena sudah 2 periode memimpin.

Dari beberapa nama yang muncul dalam bursa pencalonan, terdapat nama-nama baru dalam kancah Jawa Barat seperti Dedi Mulyadi (Bupati Purwakarta), Ridwan Kamil (Walikota Bandung), Uu Ruzhanul Ulum (Tasikmalaya), juga nama-nama besar dari Provinsi Jawa Barat seperti Dedi Mizwar (Wakil Gubernur Jawa Barat), dan Iwa Karniwa  (Sekda Jawa Barat).

Namun belakangan nama Iwa Karniwa menjadi sorotan, karena banyak spanduk kampanye Iwa yang sedang memakai Pakaian Dinas.

Hal ini mendapat tanggapan dari BADKO HMI Jawa Barat, Nuran Fiqolbi menyampaikan dalam wawancaranya kepada tim RISDEM,

" Dalam undang-undang no 5 tahun 2014 pasal 12 tentang peran bebas dari interpensi politik. Namun nyatanya Sekretaris Daerah Jawa Barat hari ini sudah mendaftar ke beberapa partai politik yang seharusnya sudah menggugurkan peranannya sebagai pegawai negeri sipil. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Sekda mendaftar ke partai politik dan sebenarnya sudah menggugurkan tugas dan kewajibannya, yang berarti memiliki makna sebagai deklarasi diri yang akan mencalonkan di monentum Pilkada Jawa Barat"

Menurut Nuran, hal ini merupakan satu pelanggaran dan perlu untuk segera ditindaklanjuti berupa pencopotan Iwa dari posisi Sekretaris Daerah Jawa Barat demi menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur.

"Tidak Pantas Pemimpin Aparatur Sipil Negara (ASN)  Berkampanye Dengan Pakaian Dinas, sudah tepat jikalau MENDAGRI RI mencopot Iwa Karniwa dari SEKDA Provinsi Jawa Barat" tutup Nuran dalam wawancara kepada RISDEM. (RSDM / adm)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply