recent/hot-posts

PERTEMUAN EMPAT MATA PRABOWO DAN MEGAWATI BERLANGSUNG SELAMA 1,5 JAM

 

Sumber Foto: Antara

RISDEM, Bandung – Beberapa politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak menampik adanya pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, yang berlangsung di Jakarta pada Senin (7/4/2025) malam. Keduanya dilaporkan berbincang secara tertutup tanpa kehadiran petinggi dari PDI-P maupun Partai Gerindra yang kini dipimpin oleh Prabowo.

Tanda-tanda pertemuan antara Prabowo dan Megawati muncul saat mobil dinas kepresidenan Maung Garuda berwarna putih tampak keluar dari kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin malam. Kendaraan tersebut dikawal oleh dua mobil hitam yang melaju di depannya.

Beberapa saat kemudian, dua tokoh Gerindra, yaitu Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, tampak meninggalkan kediaman Megawati dengan menumpang mobil yang sama. Namun, keduanya tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Bahkan hingga Selasa (8/4/2025) sore, Dasco tidak bersedia memberikan komentar ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Sejumlah politisi dari PDI-P yang dihubungi pada Selasa turut membenarkan bahwa Prabowo telah menemui Megawati pada malam sebelumnya. Salah satu yang mengonfirmasi adalah Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P, Utut Adianto.

Meski demikian, Utut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi perbincangan antara Megawati dan Prabowo. “Saya tidak berada di lokasi, jadi saya tidak mengetahui apa yang dibicarakan,” tuturnya.

Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P lainnya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara empat mata. Keduanya berdiskusi secara pribadi dalam suasana hangat dan kondusif selama kurang lebih satu setengah jam.

Meskipun sejumlah kader dari Gerindra juga hadir di kediaman Megawati, tidak ada satu pun yang ikut dalam pembicaraan antara Megawati dan Prabowo. “Ada beberapa pengurus DPP dari PDI-P dan Gerindra, tapi mereka berada di ruangan lain saat Bu Mega dan Pak Prabowo berbicara empat mata,” kata seorang elite PDI-P yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Selain dari kalangan politisi PDI-P, seorang anggota Kabinet Merah Putih juga mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut. Disebutkan bahwa pertemuan antara Prabowo dan Megawati merupakan bagian dari silaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Walaupun belum ada pernyataan resmi terkait isi pembicaraan, partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus—koalisi pendukung pemerintahan Prabowo—menyambut positif pertemuan itu.

Mereka mengapresiasi langkah Prabowo yang kini menjabat sebagai Presiden dan bersedia berkunjung ke Megawati, mantan Presiden kelima RI. Terlebih, PDI-P menjadi satu-satunya partai yang berada di luar lingkaran pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Posisi politik seperti apa pun, pertemuan seperti itu baik. Silaturahmi semacam ini membawa energi positif bagi bangsa agar semakin maju,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Menurutnya, tak peduli di mana posisi politik para tokoh, mereka pasti akan bertemu saat berbicara tentang kepentingan bangsa. Salah satu kepentingan utama itu adalah menjaga stabilitas nasional di tengah situasi global yang penuh tantangan, termasuk perang dagang antarnegara besar yang turut berdampak ke Indonesia.

“Negara ini butuh kestabilan yang lebih kuat untuk menghadapi berbagai tantangan bersama melalui perspektif yang sejalan,” lanjut Sarmuji.

Mengenai potensi PDI-P untuk bergabung ke dalam pemerintahan, ia menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sebagai bagian dari koalisi, Golkar akan tetap mendukung dan mengikuti keputusan Presiden. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kontribusi partai politik bisa diberikan baik dari dalam maupun luar pemerintahan.

Kepentingan Bersama

Pertemuan antara Prabowo dan Megawati telah lama diwacanakan oleh para elite dari PDI-P maupun Gerindra. Meskipun berada di kubu politik yang berbeda, keduanya tidak memiliki hambatan pribadi untuk bersua, mengingat sejarah hubungan mereka yang dekat, bahkan pernah berpasangan dalam Pemilu Presiden 2009. Beberapa waktu lalu, Dasco dan Ketua DPP PDI-P yang juga putri Megawati, Puan Maharani, menyatakan bahwa kedua tokoh akan bertemu setelah Lebaran 2025.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai bahwa pertemuan Prabowo dan Megawati memang hanya menunggu waktu, mengingat sejarah panjang hubungan politik mereka yang relatif bebas dari konflik. Ketegangan dalam Pilpres 2024 pun lebih banyak terjadi di tingkat elite partai, bukan antara keduanya secara pribadi.

Yunarto menambahkan bahwa fakta pertemuan dilakukan secara tertutup mengisyaratkan bahwa agenda tersebut berlangsung secara mendadak.

Bahas Isu Sensitif

Kemungkinan besar, isi pembicaraan belum dirancang secara matang sebelumnya. Oleh karena itu, ia memperkirakan akan ada pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membicarakan hal-hal yang telah didiskusikan malam itu.

“Pertemuan yang berlangsung tertutup dan enggan dibuka ke publik ini mengindikasikan bahwa isu yang dibahas cukup sensitif secara politik dan belum bisa diumumkan secara terbuka,” ungkap Yunarto.

Ia menduga, baik Megawati maupun Prabowo memiliki kepentingan masing-masing yang mendorong pertemuan mendadak tersebut. Dari sisi PDI-P, Megawati kemungkinan ingin meminta jaminan pemerintah terkait penyelenggaraan Kongres PDI-P tahun ini. Sebab, di internal partai masih ada kekhawatiran akan adanya upaya untuk mengganggu jalannya kongres tersebut.

Sementara dari sisi Presiden, Prabowo mungkin ingin mengajak PDI-P untuk memperkuat dukungan politik terhadap pemerintahannya. Tantangan besar yang dihadapi Indonesia, baik dalam negeri maupun global, memerlukan dukungan dari seluruh partai di parlemen agar kebijakan strategis bisa dijalankan lebih efektif.

Kendati begitu, Yunarto menyebut bahwa pertemuan ini belum tentu menjadi pertanda bahwa PDI-P akan masuk ke dalam koalisi pemerintahan. Fakta bahwa pertemuan dilakukan secara tertutup menunjukkan belum ada kesepakatan resmi antara kedua pihak. Jika sudah ada kesepakatan, biasanya pertemuan akan dikemas agar diketahui publik luas.

Dari sisi substansi, Yunarto percaya bahwa Megawati adalah tokoh yang sulit diajak kompromi, apalagi jika berkaitan dengan keputusan bergabungnya PDI-P ke pemerintahan yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol dalam sistem demokrasi.

“Perlu diakui, Megawati selama ini memiliki jejak konsisten dalam mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat,” pungkasnya. (RSDM/ Ow)

Sumber: Kompas, 08 April 2025 dengan Judul: Prabowo dan Megawati Bertemu Empat Mata Selama 1,5 Jam. Oleh:  Kurnia Yunita Rahayu


MENAKAR KEPEMIMPINAN PRABOWO: ISU-ISU KUNCI YANG DIUNGKAP DARI HAMBALANG

Sumber Foto: Narasi

RISDEM, Bandung – Pada Minggu, 6 April 2025, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan enam pemimpin redaksi media massa di ruang perpustakaan kediaman pribadinya di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diskusi yang berlangsung selama empat jam ini dimoderatori oleh Valerina Daniel dari TVRI, di mana Presiden Prabowo menjawab berbagai pertanyaan dari para pemimpin redaksi yang hadir.

Para pemimpin redaksi yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya:

  • Sutta Dharmasaputra, Pemimpin Redaksi Harian Kompas
  • Alfito Deannova Gintings, Pemimpin Redaksi Detikcom
  • Retno Pinasti, Pemimpin Redaksi SCTV-Indosiar
  • Lalu Mara Satriawangsa, Pemimpin Redaksi TV One
  • Uni Lubis, Pemimpin Redaksi IDN Times
  • Najwa Shihab, Founder Narasi

Pertemuan ini merupakan bagian dari program "Presiden Prabowo Menjawab", sebuah inisiatif wawancara dengan Presiden Prabowo. Gagasan acara ini berasal dari Presiden Prabowo sendiri, sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan para pemimpin redaksi. Presiden mengusulkan adanya kegiatan periodik untuk berdiskusi bersama sejumlah pemimpin redaksi, dengan agenda pertemuan sekitar dua jam. Dalam sesi ini, para pemimpin redaksi diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait isu-isu aktual, dan Presiden Prabowo berkomitmen untuk menjawabnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan sejumlah pemimpin redaksi mengenai berbagai isu strategis yang tengah menjadi sorotan publik. Salah satu isu utama yang diangkat adalah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami fluktuasi seiring dengan dinamika global. Presiden menjelaskan langkah-langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk kebijakan fiskal dan moneter yang terintegrasi. Pemerintah, katanya, terus mengawal pasar modal agar tetap kondusif bagi investor, serta memastikan iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.

Topik penting lain yang dibahas adalah rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Presiden menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat profesionalisme TNI di tengah tuntutan zaman yang semakin kompleks. Ia menyebut bahwa revisi ini diperlukan agar TNI dapat beradaptasi dengan berbagai tantangan non-tradisional seperti ancaman siber, bencana alam, dan pandemi. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dan pengawasan demokratis dalam proses reformasi sektor pertahanan.

Dalam upaya membangun rekonsiliasi nasional, Presiden Prabowo memaparkan rencana kebijakan pemberian grasi terhadap sejumlah narapidana tertentu. Salah satu kelompok yang disebut adalah para aktivis Papua yang dinilai bisa berperan dalam menciptakan perdamaian di wilayah tersebut. Kebijakan ini, ujar Presiden, tidak berarti pengabaian terhadap hukum, melainkan bagian dari strategi diplomasi kemanusiaan yang lebih luas. Ia berharap bahwa langkah ini dapat membuka ruang dialog dan menyembuhkan luka sosial yang telah berlangsung lama.

Presiden juga membahas strategi baru dalam pemberantasan korupsi. Salah satu gagasan yang mencuat adalah kemungkinan pengampunan bersyarat bagi koruptor yang bersedia mengembalikan aset negara. Presiden menekankan bahwa pendekatan ini bukan berarti kompromi terhadap hukum, melainkan pendekatan pragmatis yang bertujuan mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara, dibanding hanya menghukum pelaku tanpa dampak pemulihan yang nyata. Meski demikian, ia menyadari bahwa ide ini membutuhkan kajian mendalam dan diskusi publik yang luas.

Secara keseluruhan, pertemuan tersebut mencerminkan keterbukaan Presiden Prabowo terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari media. Dalam sesi tanya jawab selama hampir empat jam itu, Presiden tampak ingin membangun jembatan komunikasi yang lebih erat antara pemerintah dan media massa. Dengan menjawab isu-isu aktual secara langsung, ia berharap transparansi kebijakan dapat terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang tengah ia pimpin.

Najwa Shihab mengapresiasi inisiatif Presiden Prabowo untuk mengadakan pertemuan rutin dengan media massa. Ia berharap pertemuan semacam ini dapat membantu media memahami landasan filosofis dan prinsip dasar dari berbagai keputusan penting pemerintah, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik menjadi lebih jelas dan transparan.

Sutta Dharmasaputra menambahkan bahwa pertemuan ini memberikan kesempatan bagi media untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Presiden mengenai berbagai isu strategis, sehingga dapat menyajikan pemberitaan yang lebih akurat dan mendalam kepada masyarakat. 

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang transparan dan efektif dengan media massa. Ia menyadari pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang utuh dan terpercaya kepada masyarakat. Presiden juga mengapresiasi peran media dalam mengawal jalannya pemerintahan dan memberikan masukan kostruktif bagi kemajuan bangsa. (RSDM/Ow)



KONFLIK LAHAN KONSESI HUTAN PASCA UU CIPTA KERJA: ANTARA PENGAMPUNAN DAN PENEGAKAN HUKUM

 Sumber Foto: Islami.co

RISDEM, Bandung – Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), berbagai polemik muncul terkait pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Salah satu isu krusial adalah pemberian kesempatan bagi pelaku usaha yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin untuk mengurus perizinan mereka dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, yang memberikan waktu tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persyaratan perizinan, dengan ancaman sanksi administratif jika tidak dipenuhi.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja memberikan peluang pengampunan terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Mereka menyoroti langkah cepat pemerintah dalam mengidentifikasi dan memberikan kesempatan legalisasi kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

Salah satu contoh kasus adalah PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Jambi. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa antara 2017 hingga 2021, PT HAN menyebabkan deforestasi seluas 3.732,9 hektare. FWI dan Walhi Jambi mendorong pemerintah untuk mencabut izin PT HAN dan mengembalikan pengelolaan lahan kepada masyarakat setempat.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyelesaikan konflik tenurial yang telah berlangsung lama, termasuk mencegah kriminalisasi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Siti menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah restorative justice, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

Namun, implementasi UU Cipta Kerja juga menghadapi tantangan hukum. Pada Oktober 2024, PT Tara Bintang Nusa dan Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel mengajukan uji materi terhadap Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18/2013 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Mereka berargumen bahwa ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional mereka sebagai pemilik hak atas tanah.

Pakar hukum kehutanan, Sadino, menyatakan bahwa permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit merupakan permasalahan administrasi. Jika ada permasalahan izin, seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana. Ia merujuk pada Pasal 110A UU Cipta Kerja yang memberikan waktu tiga tahun bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan perizinan mereka.

Meski demikian, Walhi menilai bahwa pemberian waktu tiga tahun tersebut justru memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk melegalkan aktivitas ilegal mereka di kawasan hutan. Uli Arta Siagian dari Walhi menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi ruang transaksional antara korporasi dan elit politik, terutama menjelang tahun politik.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa individu atau kelompok tani yang memiliki lahan di kawasan hutan juga dapat dimanfaatkan oleh korporasi untuk mendapatkan pengampunan. Beberapa individu diketahui memiliki kebun sawit lebih dari 25 hektare di kawasan hutan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut.

Di Papua, masyarakat adat juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap UU Cipta Kerja. Mereka menegaskan akan terus mempertahankan hutan Papua dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah, melalui Menteri LHK, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih mewajibkan perusahaan sawit untuk membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi mereka.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini menambah daftar panjang konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Pemerintah diharapkan dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. MK memberikan nasihat kepada pemohon untuk menguraikan secara jelas mengenai kerugian hak-hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mengakomodasi kepentingan korporasi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dan adil diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik lahan yang berlarut-larut. Pemerintah harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Dengan demikian, diharapkan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan keadilan sosial bagi masyarakat yang telah lama bergantung pada hutan.

Perhatian juga datang dari organisasi internasional. Global Forest Watch, dalam laporan 2023-nya, mencatat bahwa Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan kehilangan hutan tropis primer terbesar. Pada 2022 saja, Indonesia kehilangan sekitar 230.000 hektare hutan primer, yang sebagian besar disebabkan oleh ekspansi perkebunan dan konsesi industri.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan seperti Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja justru menjadi insentif untuk pembukaan hutan secara ilegal yang kemudian bisa dilegalkan. Padahal, Indonesia sebelumnya mendapatkan apresiasi dunia internasional atas penurunan angka deforestasi dalam beberapa tahun terakhir.

Pakar kehutanan Universitas Gadjah Mada, Bambang Hero Saharjo, mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengimplementasikan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, pengampunan atau legalisasi tidak boleh menjadi alat pembenaran atas perusakan lingkungan. "Restorative justice tidak berarti impunitas," ujarnya dalam diskusi publik akhir 2023.

Masalah lain adalah lemahnya pengawasan dan validasi terhadap pengajuan izin yang masuk melalui skema Pasal 110A. Laporan Walhi dan ICW (Indonesia Corruption Watch) pada 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan yang memanfaatkan pasal ini memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan dan tumpang tindih lahan dengan wilayah adat.

Pemerintah melalui KLHK mengklaim telah memverifikasi lebih dari 1.500 permohonan legalisasi lahan di kawasan hutan hingga awal 2024. Namun hanya sebagian kecil yang disetujui, sementara sisanya masih dalam proses evaluasi. KLHK menyebutkan proses verifikasi dilakukan dengan ketat dan melibatkan unsur KPK, Kejaksaan Agung, dan Ombudsman.

Namun demikian, masyarakat sipil mendesak agar seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan partisipatif. "Tidak boleh hanya kementerian yang menilai. Masyarakat adat, akademisi, dan organisasi independen harus ikut dalam verifikasi," kata Khalisah Khalid dari Walhi.

Jika tidak ditangani secara tepat, konflik lahan bisa menjadi bom waktu sosial, terutama di wilayah seperti Kalimantan, Papua, dan Sumatra, di mana konsesi industri seringkali tumpang tindih dengan wilayah adat dan hutan lindung.

Dengan berakhirnya masa tenggat pengajuan legalisasi pada 2 November 2023, sorotan kini mengarah pada langkah pemerintah selanjutnya: apakah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang gagal menyelesaikan izin, atau kembali memberikan toleransi? (RSDM/ Ow)




MUDIK SEPI, EKONOMI LESU: SINYAL PERUBAHAN DI LEBARAN 2025

 

Sumber Foto: Poskota

RISDEM, Bandung – Lebaran 2025 menghadirkan pemandangan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tradisi mudik yang selama ini menjadi momen sakral bagi para perantau justru mengalami penurunan yang cukup signifikan. Fenomena ini bukan sekadar angka statistik, tetapi cerminan dari kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlambatan.

Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik pada Lebaran 2025 diperkirakan hanya mencapai 146,48 juta orang. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebesar 24,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 193,6 juta orang. Dalam satu dekade terakhir, tren jumlah pemudik cenderung meningkat setiap tahunnya, kecuali saat terjadi pandemi. Oleh karena itu, penurunan tajam ini menjadi anomali yang perlu diperhatikan.

Dampak dari berkurangnya jumlah pemudik juga terlihat pada penggunaan berbagai moda transportasi. Data dari Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati) mencatat bahwa pergerakan penumpang dari lima moda transportasi utama hingga H-3 Lebaran hanya mencapai 6,75 juta orang, turun 4,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Moda transportasi yang mengalami penurunan paling signifikan adalah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan penurunan sebesar 10,2 persen. Penurunan juga terjadi pada moda pesawat sebesar 6,8 persen dan kapal laut sebesar 4,8 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa mobilitas masyarakat mengalami perlambatan yang cukup signifikan.

Kondisi sepinya arus mudik juga tercermin dari laporan di berbagai titik keberangkatan. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, jumlah perjalanan bus berkurang. Seorang kondektur bus, Meru Saputra, menyatakan bahwa jumlah rit perjalanan yang bisa ia lakukan dalam sehari hanya dua kali, lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di sektor penerbangan, Bandar Udara Internasional Minangkabau mencatat bahwa jumlah penumpang yang datang dan berangkat pada periode H-9 hingga H-4 Lebaran hanya 53.851 orang, mengalami penurunan dari 57.698 orang pada periode yang sama tahun lalu. Kepala Departemen Manajemen Kinerja Bandara Minangkabau, Edwin Eka Putra, menyebut bahwa arus mudik tahun ini lebih tersebar merata, tetapi secara keseluruhan tetap mengalami penurunan.

Salah satu penyebab utama turunnya angka pemudik adalah kondisi ekonomi yang kurang menggairahkan. Data menunjukkan bahwa pada dua bulan pertama tahun 2025, Indonesia mengalami deflasi. Pada Januari, inflasi tercatat minus 0,76 persen, sedangkan Februari mencatat angka minus 0,48 persen. Deflasi ini menandakan lemahnya konsumsi masyarakat dan berkurangnya daya beli.

Indikator lain yang mencerminkan pelemahan ekonomi adalah penurunan drastis penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Pada Januari 2025, realisasi PPN hanya mencapai Rp 2,58 triliun, turun tajam dibandingkan Januari 2024 yang mencapai Rp 35,6 triliun. Penurunan ini mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi, termasuk belanja rumah tangga, mengalami penurunan signifikan.

Kondisi ini berdampak langsung pada keputusan banyak orang untuk menunda atau membatalkan rencana mudik. Karsito (54), seorang sopir taksi di Jakarta, mengaku tidak bisa mudik ke Banyumas karena keterbatasan dana. Senada dengan itu, Krisna (33) dari Depok menyebut bahwa biaya mudik ke Yogyakarta terlalu mahal, sehingga ia memutuskan untuk mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kebutuhan lain di tempat tinggalnya.

Berkurangnya jumlah pemudik membawa efek domino terhadap perputaran ekonomi di daerah tujuan mudik. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan nilai ekonomi yang beredar selama Lebaran 2025 mengalami penyusutan hingga Rp 137,97 triliun, atau turun sekitar 12,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika 46,5 juta orang tidak melakukan perjalanan mudik dan diasumsikan setiap pemudik biasanya menghabiskan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta selama perjalanan, maka kontraksi ekonomi yang terjadi berkisar antara Rp 93 triliun hingga Rp 232 triliun. Sektor yang paling terdampak adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pedagang kaki lima, serta sektor informal yang biasanya mengalami lonjakan transaksi saat Lebaran.

Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, berbagai program mudik gratis menjadi penyelamat bagi sebagian masyarakat. Program seperti Bantu Rakyat Mudik Gratis 2025 memungkinkan warga yang kurang mampu tetap bisa pulang kampung. Yasino dan Fitri, pasangan asal Kebumen, memanfaatkan program ini karena biaya perjalanan reguler bagi keluarga mereka bisa mencapai Rp 2 juta sekali jalan. Hal serupa dirasakan Elni (38), pemudik ke Palembang, yang mengaku tidak mampu menanggung biaya mudik sendiri jika tidak mendapat bantuan.

Di media sosial, tradisi mudik tetap menjadi topik hangat. Meski unggahan bernuansa kebahagiaan masih mendominasi, analisis dari Monash Data and Democracy Research Hub (MDDRH) Universitas Monash Indonesia menunjukkan bahwa ekspresi kesedihan dan ketakutan juga cukup tinggi. Dari 78.876 unggahan yang dianalisis, 24,23 persen mengungkapkan kesedihan, dengan banyak pengguna menyatakan bahwa mereka tidak bisa mudik karena kendala ekonomi.

Selain faktor ekonomi, warganet juga menyebutkan kendala lain seperti sulitnya mendapatkan cuti, beban kerja yang meningkat, serta cuaca ekstrem yang menghambat perjalanan.

Bagi sebagian pekerja, bonus hari raya menjadi penentu dalam keputusan untuk mudik. Ramli (43), seorang mitra pengemudi daring, akhirnya bisa mudik setelah menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp 1,6 juta. Namun, Akbar Ibrahim yang hanya menerima Rp 50.000 memilih untuk tetap tinggal di perantauan karena tidak cukupnya dana untuk pulang kampung.

Fenomena mudik 2025 memberikan gambaran nyata mengenai kondisi sosial-ekonomi Indonesia saat ini. Tradisi pulang kampung yang selama ini menjadi penanda ikatan emosional masyarakat dengan kampung halaman tak luput dari tekanan ekonomi. Tidak hanya suara deru kendaraan yang berkurang di jalanan, tetapi juga keluh kesah masyarakat yang harus berhemat di tengah situasi yang semakin sulit. Tahun ini, bagi banyak orang, mudik bukan lagi soal keinginan, tetapi soal kemampuan. (RSDM/ Ow)

TRUMP ANCAM EKONOMI RI! TARIF BEA MASUK 25% BISA LUMPUHKAN INDUSTRI MEBEL

Sumber Foto: CNBC

RISDEM, Bandung – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan kebijakan tambahan tarif bea masuk impor yang dijadwalkan berlaku mulai 2 April 2025. Kebijakan ini menargetkan 15 negara dengan surplus perdagangan terbesar terhadap AS. Pertanyaannya, apakah Indonesia termasuk dalam daftar tersebut?

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, bersama Penasihat Keuangan Gedung Putih, Kevin Hasset, pekan lalu menyampaikan bahwa AS berencana menaikkan tarif terhadap 15 negara yang memperoleh surplus perdagangan terbesar dari AS. Negara-negara ini disebut sebagai "Dirty 15" oleh Bessent.

Menurut data dari Biro Sensus AS, Indonesia berada di posisi ke-15 dalam daftar ini. Berdasarkan data perdagangan AS, Jakarta menikmati surplus sebesar 19 miliar dolar AS dari transaksi perdagangan dengan Washington DC pada tahun 2024.

Bagi Indonesia dan negara lainnya, surplus perdagangan merupakan keuntungan, tetapi bagi AS, hal itu justru menyebabkan defisit. Catatan dari Biro Sensus AS menunjukkan bahwa defisit neraca perdagangan AS telah melampaui 1 triliun dolar AS setiap tahun sejak 2021. Trump menilai kondisi ini sebagai bentuk kecurangan yang harus diperbaiki, salah satunya dengan mengenakan tarif bea masuk impor (Kompas.id, 25/3/2025).

Menurut Reuters, Ryan Majerus, mantan pejabat senior Departemen Perdagangan AS yang kini bekerja di firma hukum King & Spalding, menyatakan bahwa tidak peduli apakah tarif ini diterapkan pada 2 April 2025 atau setelahnya, pemerintahan AS tetap agresif dalam menginvestigasi Pasal 232. Sebelumnya, mekanisme ini telah digunakan dalam penyelidikan impor kayu dan tembaga.

Masih mengutip Reuters, pada awal Maret, Presiden Trump menginstruksikan Menteri Perdagangan Howard Lutnick untuk melakukan penyelidikan terhadap impor kayu dengan dalih keamanan nasional, berdasarkan Pasal 232 dalam Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962.

Penasihat Perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menghadapi negara-negara eksportir utama, seperti Kanada, Jerman, dan Brasil.

“Negara-negara tersebut membanjiri pasar kami dengan kayu, merugikan stabilitas ekonomi dan keamanan nasional AS,” ujar Peter.

Menanggapi kebijakan ini, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memberikan pernyataan tegas.

Meskipun Indonesia tidak termasuk dalam daftar utama negara eksportir kayu, Indonesia tetap mengekspor produk berbasis kayu dalam bentuk mebel dan kerajinan ke AS. Oleh karena itu, penyelidikan ini dapat membawa dampak negatif bagi posisi Indonesia di pasar AS.

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan AS. Ia mengkhawatirkan kemungkinan dikenakannya tarif 25 persen terhadap produk kayu Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan pada Kanada.

“Kebijakan Trump berdasarkan Section 232 menunjukkan bahwa industri kayu dan turunannya akan dikenakan tarif 25 persen, yang dapat berdampak besar bagi Indonesia. Pemberlakuan kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing industri mebel dan kerajinan nasional di pasar AS, yang selama ini menjadi tujuan ekspor utama,” ujar Sobur saat dihubungi pada Jumat (28/3/2025).

Apabila tarif tersebut benar-benar diberlakukan, diperkirakan kontribusi sektor kayu dan turunannya terhadap perdagangan Indonesia akan turun 15-20 persen. “Pendapatan, lapangan kerja, kreativitas, serta pajak akan mengalami penurunan, padahal industri mebel dan kerajinan telah memberikan kontribusi ekspor yang signifikan,” tambahnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikumpulkan oleh HIMKI, nilai ekspor mebel dan kerajinan pada tahun 2023 mencapai 2,424 miliar dolar AS. Pada 2024, jumlah ini meningkat menjadi 2,598 miliar dolar AS.

Pada tahun 2024, ekspor mebel kayu berkontribusi paling besar, dengan nilai 1,009 miliar dolar AS atau sekitar 52,4 persen dari total ekspor. Sementara itu, mebel berbahan rotan menyumbang 157 juta dolar AS (8,2 persen), dan mebel berbasis metal mencapai 66 juta dolar AS.

AS menjadi pasar utama bagi ekspor mebel dan kerajinan Indonesia pada 2024, dengan pangsa pasar mencapai 53,76 persen untuk mebel dan 44,13 persen untuk kerajinan.

Sobur menambahkan, jika tarif impor ini diberlakukan, pemerintah Indonesia dan pelaku usaha harus segera mencari pasar alternatif. Salah satu opsi adalah memperluas pasar ekspor ke Eropa, yang merupakan pasar terbesar kedua dengan pangsa sekitar 30 persen.

Namun, regulasi ketat Uni Eropa terhadap produk berbasis kayu menjadi tantangan tersendiri bagi industri dalam negeri. Negara-negara lain yang dapat menjadi target ekspansi ekspor meliputi India, China, beberapa negara Asia Timur, dan negara-negara Timur Tengah.

Oleh karena itu, Sobur mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis guna melindungi industri mebel dan kerajinan yang menyerap jutaan tenaga kerja. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah melakukan lobi diplomatik tingkat tinggi dengan AS.

“Perlu adanya pendekatan diplomatik agar produk mebel dan kerajinan nasional tetap mendapatkan akses bebas tarif ke pasar AS. Bahkan, jika memungkinkan, kita harus berupaya agar produk-produk ini bisa masuk tanpa dikenakan bea masuk, sebagai bentuk pengakuan terhadap hubungan dagang yang adil,” ungkap Sobur.

Dampak Perang Dagang

Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, dalam pernyataannya menegaskan bahwa industri manufaktur akan semakin berkembang jika terdapat kebijakan yang berpihak pada perlindungan industri dalam negeri, terutama mengingat tingginya permintaan pasar domestik.

Meski demikian, dampak dari perang tarif global mulai dirasakan oleh industri nasional, terutama sektor yang berorientasi ekspor ke negara-negara yang terlibat dalam perang dagang.

Persaingan antara produsen manufaktur global menciptakan tantangan bagi industri dalam negeri, karena produk asing yang tidak bisa masuk ke pasar AS akibat perang tarif dapat membanjiri pasar Indonesia.

Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya melindungi industri nasional dengan menerapkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk mengendalikan impor, Kemenperin juga melakukan relaksasi peraturan impor dan menyusun kebijakan non-tariff measure.

“Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri nasional dari serbuan produk impor. Melindungi industri dalam negeri berarti juga melindungi 19 juta pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini,” ujar Febri.

Di tengah tantangan global, pelaku industri dalam negeri masih menunjukkan optimisme terhadap iklim usaha di Indonesia. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Maret 2025 masih berada dalam kategori ekspansi dengan angka 52,98, meskipun mengalami sedikit perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya dan tahun sebelumnya.

Ekspansi IKI ini didukung oleh 21 subsektor industri yang berkontribusi besar terhadap PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan IV-2024, dengan total kontribusi mencapai 96,5 persen. Namun, terdapat dua subsektor yang mengalami kontraksi, yaitu industri furnitur (KBLI 31) serta industri karet, barang dari karet, dan plastik (KBLI 22).

Sementara itu, dua subsektor dengan pertumbuhan IKI tertinggi adalah industri pencetakan dan reproduksi media rekaman (KBLI 18) serta industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional (KBLI 21). (RSDM/ Ow)

Sumber Artikel: Kompas, 28 Maret 2025 dengan judul Tarif Trump Berisiko Senggol Industri Mebel Nasional Oleh Aguido Adri