Pengajuan kepengurusan merupakan alur untuk membentuk
kepengurusan baru di wilayah/daerah yang belum terdapat kepengurusan RISDEM.
Syarat utama untuk pengajuan kepengurusan Daerah sebagai
berikut:
1. Berkomitmen pada aturan organisasi, dan siap memajukan RISDEM
2. Tidak terdapat kepengurusan RISDEM di Daerah tersebut
3. Diajukan setidak-tidaknya oleh 5 (lima) orang anggota, dibuktikan dengan surat permohonan pembentukan kepengurusan
4. Mampu mengelola organisasi dengan masa percobaan selama 3 bulan, dibuktikan dengan adanya kegiatan dan perekrutan anggota, serta visi-misi
5. Pemberian Surat Keputusan Kepengurusan RISDEM diberikan setelah melewati masa percobaan 3 bulan.
Untuk RISDEM Wilayah/Provinsi, syarat pengajuan sebagai berikut:
1. Berkomitmen pada aturan organisasi, dan siap memajukan RISDEM
2. Tidak terdapat kepengurusan RISDEM di Wilayah/Provinsi Tersebut
3. Diajukan setidak-tidaknya oleh 3 (tiga) Pimpinan Daerah/Cabang RISDEM di Wilayah/Provinsi tersebut, dibuktikan dengan surat rekomendasi
4. Mampu mengelola organisasi dengan masa percobaan selama 3 bulan, dibuktikan dengan adanya kegiatan dan pembentukan RISDEM Daerah/Cabang baru, serta visi-misi
5. Pemberian Surat Keputusan Kepengurusan RISDEM diberikan setelah melewati masa percobaan 3 bulan.
Untuk RISDEM Cabang Khusus/Luar Negeri, syarat pengajuan sebagai berikut:
1. Berkomitmen pada aturan organisasi, dan siap memajukan RISDEM
2. Tidak terdapat kepengurusan RISDEM di Cabang Khusus/Luar Negeri pada wilayah pengajuan
3. Cabang Khusus/Luar Negeri memiliki cakupan wilayah 1 Negara, dengan kewenangan membentuk sub kepengurusan dibawahnya
4. Diajukan setidak-tidaknya oleh 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pimpinan utama, dan dapat merekrut anggota dari Warga Negara Asing (WNA), dibuktikan dengan surat permohonan pembentukan kepengurusan
5. Mampu mengelola organisasi dengan masa percobaan selama 3 bulan, dibuktikan dengan adanya kegiatan dan perekrutan anggota
6. Pemberian Surat Keputusan Kepengurusan RISDEM diberikan setelah melewati masa percobaan 3 bulan.
Informasi
lain yang bersifat teknis akan diberitahukan dalam proses pembentukan kepengurusan.
Apabila ada pertanyaan/informasi lain, bisa disampaikan
melalui email risdem.lsm@gmail.com
No comments: